Kantong Berita, SIBOLGA – Setelah sebelumnya berhasil melarikan diri selama satu bulan, seorang agen jual beli yang merupakan pelaku penggelapan sepeda motor milik Chairul Azmi Suhaeri Tanjung (38) akhirnya berhasil ditangkap pada hari Minggu (26/4) sekitar pukul 16.00 WIB.
Pelaku tersebut, yang berinisial SS (37) dan beralamat di jalan Padang Sidempuan Tano Ponggok, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, ditangkap di tempat tinggal kontrakannya di Desa Mela II, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Menurut keterangan dari Chairul kepada pihak kepolisian, pada hari Kamis (12/3), ia menitipkan sepeda motornya kepada SS dengan tujuan untuk dijual. Namun, SS malah menggelapkan sepeda motor tersebut.
Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi, yang disampaikan melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, menjelaskan bahwa Chairul telah melaporkan kejadian tersebut kepada penyidik pada hari Kamis (30/4). Chairul menyatakan bahwa SS tidak memberi kabar setelah mengambil sepeda motor tersebut, tidak memberi tahu apakah telah dijual atau belum, bahkan ketika diminta untuk mengembalikannya.
Setelah menerima laporan, Kapolsek Sibolga Sambas, Iptu Royamber Panjaitan, SE, memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan SS. Informasi yang diperoleh mengindikasikan bahwa SS sudah tidak berada di Sibolga.
“Minggu (26/4), diketahui bahwa SS sudah berada di wilayah Tapteng. Sekitar pukul 16.00 WIB, SS diamankan dari Desa Mela II,” ungkap Sormin.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa SS telah menjual sepeda motor tersebut di daerah Kabupaten Madina.
“Setelah tiba di Madina, SS menawarkan sepeda motor tersebut, namun tidak ada yang membelinya. Kemudian, SS menawarkannya kepada teman lamanya, namun temannya tidak memiliki uang. Temannya kemudian meminjamkan HP-nya dan menghubungi seseorang. Setelah bertemu dengan orang tersebut, SS menawarkannya seharga Rp6 juta. Namun orang tersebut menawar Rp5.500.000. Kemudian disepakati harga Rp5.700.000,” terangnya.
Uang hasil penjualan sepeda motor tersebut digunakan SS untuk membuka usaha tambang emas di Madina, namun usaha tersebut tidak menghasilkan. SS kemudian pergi ke Tarutung, lalu ke Balige.
“Jumat (24/4), SS kembali ke Sibolga dan tinggal menyewa tempat tinggal di desa Mela II. Minggu (26/4), dia diamankan oleh petugas,” ungkap Sormin.
Setelah pemeriksaan, SS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polsek Sibolga Sambas. Karena telah melakukan tindak pidana penggelapan atau penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 372 atau 378 KUHPidana, tersangka dapat dihukum dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun.