Nitip Jual Malah Digelapkan, Agen Septor Ditangkap di Mela

Kantong Berita, SIBOLGA-Sempat melarikan diri selama 1 bulan, seorang agen jual beli, pelaku penggelapan sepeda motor milik Chairul Azmi Suhaeri Tanjung (38) akhirnya ditangkap, Minggu (26/4) sekira pukul 16.00 WIB.

Pria berinisial SS (37) warga jalan Padang Sidempuan Tano Ponggok, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara tersebut ditangkap dari rumah kontrakannya di Desa Mela II, Kecamatan Tapian Nauli Tapteng.

Menurut keterangan Chairul kepada Polisi, dia pernah menitip Sepeda Motornya kepada SS untuk dijual, Kamis (12/3). Namun SS malah menggelapkan Sepeda Motornya tersebut.

“Sepeda Motor (kreta) jenis Yamaha Vixion warna Hitam, rencananya Masi dijual. Namun setelah kreta miliknya dibawa, SS tidak juga memberi khabar, apakah telah laku atau belum. SS juga pernah meminta agar keretanya dikembalikan, namun tidak juga dikembalikan,” kata Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin menjelaskan keterangan korban kepada penyidik, Kamis (30/4).

Setelah menerima laporan, Kapolsek Sibolga Sambas Iptu Royamber Panjaitan, SE memerintahkan Unit Reskrim untuk hmelakukan lidik atas keberadaan SS.

Diperoleh informasi, SS sudah tidak berada di Sibolga.

“Minggu (26/4) diketahui bahwa SS sudah berada di wilayah Tapteng. Sekitar pukul 16.00 WIB, SS diamankan dari Desa Mela II,” ungkapnya.

Sementara, dari hasil pemeriksaan terhadap SS, diketahui kalau Septor tersebut telah dia jual ke daerah Kabupaten Madina.

“Setelah tiba di Madina, SS menawarkan kreta tersebut, namun tidak ada yang membelinya. Kemudian, SS menawarkannya pada teman lamanya ,namun tidak mau membeli, karena tidak memiliki uang. Temannya lalu meminjam HP miliknya dan menghubungi seseorang. Setelah bertemu dengan orang tersebut, SS menawarkannya seharga Rp6 juta. Namun orang tersebut menawar Rp5.500.000. Kemudian disepakati harga Rp5.700.000,” terangnya.

Setelah uang diterima, SS tidak kembali ke Sibolga. Sementara, uang hasil penjualan Septor digunakannya untuk membuka usaha tambang emas di Madina.

Karena tidak membuahkan hasil, SS pun berangkat ke Tarutung. Selanjutnya, berangkat lagi ke Balige.

“Jum’at (24/4), SS kembali ke Sibolga dan tinggal mengontrak di desa Mela II. Minggu, (26/4) dia diamankan oleh petugas,” ungkap Sormin.

Dari hasil pemeriksaan, SS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polsek Sibolga Sambas.

Karena telah melakukan tindak pidana Penggelapan atau Penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 atau 378 KUHPidana, tersangka diancaman hukuman 4 tahun. (red/kb)