Kantong Berita, SIBOLGA-Lurah Simaremare, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, Sumatera Utara, Mahmud, membenarkan tentang warganya yakni seorang anak dengan ibu kandungnya yang dituduh telah berzinah.
Melalui sambungan telepon selular, Mahmud menjelaskan, kejadian bermula saat warga lingkungan VI Kelurahan Simaremare melapor dugaan zinah yang dilakukan ES (40) dengan ibu kandungnya NH (62), dengan bukti sebuah rekaman video.
“Ada warga yang melapor ke tentang warga yang berbuat tidak wajar oleh seorang ibu dan anak. Karena di rumah itu hanya mereka berdua tinggal disitu. Terkait laporan itu, kita undanglah pihak-pihak terkait. Tokoh masyarakat, Babhinkamtibmas, Kepling dan masyarakat lingkungan VI. Saat itu, ada juga ditunjukkan masyarakat video. Sama saya dikasih tunjuk video itu,” kata Mahmud, Kamis (30/4).
Menurutnya, dalam video rekaman warga tersebut, ES dan NH tidak sedang melakukan hubungan layaknya suami istri.
Keduanya pada video tersebut sedang urut-urutan. Namun diakui Mahmud, kondisi pakaian keduanya dinilai tidak wajar. Karena keduanya hanya mengenakan pakaian dalam saja.
“Didalam video itu mereka saling mengusuk antara anak dan ibu. Yang saya saksikan, ibu itu hanya memakai celana dalam dan anaknya pun demikian. Memang ditutupinya dengan baju bagian dada ibunya ini. Si ibu berdiri, dikusuk anaknya paha ibunya. Sebaliknya, si ibu juga mengusuk anaknya, begitu. Di video itu gak ada saya saksikan mereka begitu (bersetubuh),” ungkapnya.
Warga mengaku tidak terima dengan ulah ES dan NH. Karena, ini bukan kejadian pertama.
“Menurut warga, mereka gak terima karena mereka ini sering kelihatan seperti tidak wajar antara ibu dan anak. Dan tahun lalu, sudah pernah juga masyarakat melaporkan ini, kita mediasi. Sekarang terulang lagi,” pungkasnya.
Meski demikian, sebagai pimpinan Pemerintah Kelurahan, Mahmud tetap berusaha mencari solusi terhadap masalah tersebut.
Dari hasil mediasi yang digelar, diputuskan kalau ES dilarang tinggal di lingkungan tersebut selama 1 bulan masa percobaan.
“Setelah kita mediasi, ada masukan tokoh agama, yang juga sebagai pelapor memberikan 2 opsi terhadap ibu dan anak ini. Pertama, si anak dimaafkan dan tidak terulang lagi. Kedua, si anak tidak tinggal disitu lagi selama 1 bulan. Itulah sanksinya, hanya si ibu saja yang disitu. Kita tanya masyarakat, mereka memilih opsi kedua. Mereka gak mau anaknya itu tinggal disitu lagi selama 1 bulan. Kita buatlah surat pernyataan,” kata Mahmud.
Namun, setelah keputusan disepakati, warga malah melempari rumah mereka dengan batu.
“Ternyata, saat si ibu itu pulang, katanya dilempar rumahnya sama masyarakat. Jadi, hari pertama si ibu tidak tidur disitu. Kalau si anak itu, sudah pindah. Malam kedua si ibu ini tidur di rumahnya, dilempari lagi rumahnya. Dia melapor sama kita, kita turun kesana dengan Babhinkamtibmas dan Babinsa.
Kita bilang sama masyarakat, jangan lagi dilempari rumahnya,” kata Lurah mengingatkan warganya saat itu.
Tak sampai disitu, Kamis (30/4) pagi Lurah bersama Babhinkamtibmas dan Babinsa menggelar musyawarah kembali dengan masyarakat lingkungan VI.
“Kami kesana, diadakanlah musyawarah. Pihak pelapor termasuk yang memvideokan, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan akan menghapus semua video rekaman itu,” pungkasnya.
Mahmud kembali menghimbau, agar masyarakat tidak main hakim sendiri.
Karena menurutnya, ada aparat penegak hukum yang berwenang untuk memberikan tindakan.
“Saya himbau kepada warga sekitar untuk menahan diri. Informasi itu jangan didengar dari sepihak saja tanpa terlebih dahulu menyelidiki kebenarannya dan jangan menghakimi. Kan ada aparat hukum. Kalau gak percaya kepada aparat Pemerintah, laporkan ke pihak kepolisian,” imbuhnya. (red/kb)