Numpang Tidur di Kos Temannya, Warga Binjai Ini Malah Mencuri

Kantong Berita, SIBOLGA – Kepolisian berhasil menangkap MR (24), warga Binjai yang tinggal di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, atas pencurian di kos-kosan milik MI Fardly (34) di Jalan Tapian, Kelurahan Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara. Insiden tersebut terjadi pada Selasa (12/5) dini hari sekitar pukul 3.30 WIB, di mana MR mencuri sebuah HP dan sejumlah uang.

MI Fardly mengungkap kepada polisi bahwa ia kehilangan HP yang sebelumnya diletakkan di atas tempat tidurnya saat ia terbangun. Selain itu, seorang teman yang ikut menginap di kos tersebut juga kehilangan uang yang disimpannya di dalam lemari. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp2.750.000, menurut Kapolres Sibolga AKBP Triyadi yang disampaikan melalui Iptu Ramadhansyah Sormin, Humas polisi.

MR mengaku telah melakukan pencurian tersebut. Ia menjelaskan bahwa pada Minggu (10/5) malam, ia diundang oleh seorang teman untuk menginap di kos MI. Fardly. Saat semua penghuni kos sedang tidur, MR mengambil uang Rp200.000 dari dompet. Beberapa hari kemudian, ia kembali ke kos dan mengambil HP serta uang tambahan dari dompet yang ditemukan di kamar korban saat korban sedang tidur.

Sormin menambahkan bahwa uang hasil pencurian sudah habis digunakan MR untuk bersenang-senang, sedangkan HP masih bersama MR. Setelah pemeriksaan, MR ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal pencurian dengan hukuman potensial lebih dari lima tahun penjara.