banner 728x250

banner 728x250

Numpang Tidur di Kos Temannya, Warga Binjai Ini Malah Mencuri

Kantong Berita, SIBOLGA-Polisi berhasil mengungkap pelaku pencurian di sebuah Kos-kosan milik MI Fardly (34) di jalan Tapian, Kelurahan Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara, yang terjadi, Selasa (12/5) sekira pukul 3.30 WIB.

Pria yang diketahui berinisial MR (24) warga Binjai yang tinggal di jalan Perintis Kemerdekaan, Gang Rawai, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota tersebut dilaporkan telah mencuri HP dan uang MI. Fadly dan teman Kosnya.

Menurut keterangan MI. Fadly kepada Polisi, saat bangun tidur dia melihat HPnya, yang sebelumnya diletakkan diatas tempat tidur sudah tidak ada lagi.

Selain itu, teman MI. Fadly juga kehilangan uang, yang disimpan di dalam lemari.

“Total kerugian diperkirakan mencapai Rp2.750.000,” kata Kapolres Sibolga AKBP Triyadi dalam keterangan persnya melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, Jumat (22/5).

Saat diperiksa, MR mengakui perbuatannya. Diterangkannya, Minggu (10/5) sekira pukul 23.00 WIB, pelaku bertemu dengan temannya, yang juga warga Binjai.

Temannya tersebut kemudian mengajak pelaku menginap di Kos MI. Fadly di jalan Tapian.

Saat teman MI. Fadly tidur pulas, pelaku mengambil uang dari dalam dompet sebanyak Rp200.000.
Usai sahur, MI. Fadly mengantarkan pelaku pulang ke Pasar Belakang.

Selasa (12/5) sekira pukul 1.30 WIB, pelaku berjalan kaki menuju Kos MI. Fadly.

Saat itu, pintu tidak dikunci dan melihat MI. Fadly sedang tidur bersama dengan seorang pria.

Dia kemudian melihat 1 unit HP diatas tempat tidur dan mengambilnya.

Lalu, didalam kamar dia melihat dompet dan mengambil uang Rp200.000.

“Kemudian dia keluar dari rumah tersebut. Uang yang diambil telah habis difoya-foyakan. Sedangkan HP, masih pada pelaku,” ungkap Sormin.

Usai menjalani pemeriksaan, MR ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polsek Sibolga Selatan.

Karena telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Subsider pasal 362 KUHPidana, MR diancam hukuman diatas 5 tahun. (red/kb)

Print Friendly, PDF & Email