Hukum  

‘Nyuri’ Telepon Genggam, Pria Ini Terpaksa Tahun Baruan di Kantor Polisi

KANTONG BERITA, TAPTENG – Seorang pemuda dari Dusun I Desa Anggoli, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) diamankan oleh penduduk dan diserahkan ke kepolisian pada hari Kamis (31/12/2020) sekitar pukul 13.00 WIB.

Menurut pernyataan polisi, seorang pria yang dikenal dengan inisial SS (19) tersebut ditahan di kantor polisi karena dituduh mencuri ponsel milik AS (23).

Kejadian itu dimulai ketika AS, yang berasal dari Desa Batu Giring, Dusun I Desa Batu Horing, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, berada di rumah temannya, RFB di Dusun I Desa Anggoli pada hari Sabtu (26/12/2020).

Setelah makan pagi, AS tertidur, sementara ponselnya masih digunakan oleh RFB.

Ketika AS bangun, dia menemukan bahwa ponselnya telah hilang dan dicuri oleh SS.

Warga dan pejabat Desa Anggoli kemudian berhasil menangkap SS.

“SS telah mengakui perbuatannya. Selanjutnya, SS diserahkan ke Polsek Sibabangun untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres Tapteng AKBP Nicolas dalam pernyataan persnya melalui Kasubbag Humas Iptu Horas Gurning, pada hari Sabtu (2/1).