Kantong Berita, TAPTENG-Seorang pria di Dusun I Desa Anggoli, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) diamankan warga dan diserahkan ke pihak Kepolisian, Kamis (31/12/2020) sekira pukul 13.00 WIB.
Menurut keterangan Polisi, pria berinisial SS (19) tersebut terpaksa bertahun baruan di kantor Polisi karena telah mencuri telepon genggam milik AS (23).
Kejadian berawal saat AS, yang merupakan warga Desa Batu Giring, Dusun I Desa Batu Horing Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan berada di rumah temannya RFB di Dusun I Desa Anggoli, Sabtu (26/12/2020).
Usai sarapan, AS pun tertidur. Sementara telepon genggamnya masih dimainkan oleh RFB.
Saat terbangun, dia mengetahui kalau HP nya telah dicuri oleh SS.
Warga dan aparat Desa Anggoli kemudian berhasil mengamankan SS.
“SS telah mengakui perbuatannya. Selanjutnya SS diserahkan ke Polsek Sibabangun untuk proses lebih lanjut,” terang Kapolres Tapteng AKBP Nicolas dalam keterangan persnya melalui Kasubbag Humas Iptu Horas Gurning, Sabtu (2/1). (ril/jul/kb)