Kantong Berita, TAPTENG – Polres Tapanuli Tengah telah berhasil mengungkap kasus pencurian Sepeda Motor milik seorang pegawai Bank yang tinggal di jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pondok Baru, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Polisi telah berhasil menangkap 2 orang pelaku, yaitu A (23 tahun) dan JTB (31 tahun), keduanya merupakan warga dari jalan Gatot Subroto.
Menurut laporan dari pemilik kendaraan kepada polisi, Sepeda Motor tersebut sebelumnya diparkir di halaman Cafe Opung di jalan Gatot Subroto, tempat tinggalnya, sebelum dia pergi tidur pada hari Minggu (17/1) sekitar pukul 22.00 WIB.
Keesokan harinya, pada pukul 9.00 WIB, dia melihat bahwa Sepeda Motornya sudah tidak ada lagi dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tapteng.
“Setelah menerima laporan tersebut, tim Satuan Reserse Kriminal Polres Tapteng melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa tersangka yang diduga mencuri Sepeda Motor tersebut adalah seorang pria yang dikenal sebagai A,” jelas Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasubbag Humas Iptu Horas Gurning pada Jumat (22/1).
Selanjutnya, Polisi berhasil menangkap A dari sebuah warnet di Sibolga.
Tidak berhenti di situ, Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil mengungkap seorang pelaku lainnya yaitu JTB.
“Sepeda motor curian tersebut telah dijual kepada seorang pria di desa Huta Raja, Kecamatan Barang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan,” ungkapnya.
Barang bukti hasil curian tersebut ditemukan oleh Polisi di belakang rumah pembeli atau penadah, yang ditutupi dengan terpal dan kondisi Sepeda Motor tersebut sudah dibongkar.
Saat itu, rumah tersebut dalam keadaan kosong, tanpa penghuni.
Dari pemeriksaan fisik kendaraan, nomor mesin dan rangka Sepeda Motor tersebut sesuai dengan yang hilang.
Polisi kemudian membawa kedua pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tapteng untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.