Pemasang KIM di Sibolga Ditangkap

Kantong Berita, SIBOLGA-Polisi kembali berhasil menangkap seorang pemain judi jenis Toto yang biasa disebut dengan KIM dari jalan R. Suprapto, tepatnya disekitar Simpang Lima, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatera Utara, Rabu (1/4) sekira pukul 21.00 WIB.

Dari tangan pria berinisial PTSPM alias T (63) warga jalan Gambolo, Kelurahan Pancuran Kerambil Sibolga tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 1 unit HP merk Nokia warna hitam berisikan nomor pasangan. Kemudian, sebuah pulpen dan uang sebanyak Rp39.000.

Menurut Kapolres Sibolga AKBP Triyadi dalam keterangan persnya melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat.

“Permainan judi yang dilakukan adalah KIM dan perannya sebagai pemasang,” kata Sormin, Senin (6/4).

Kepada Polisi, pria yang kesehariannya berprofesi sebagai Supir tersebut menyebut nomor pasangannya dikirim melalui telepon selular ke nomor seseorang.

“Uang pasangan diberikannya keesokan harinya. Bila pasangan tepat maka dia menghubungi kembali, untuk menerima uang kemenangan,” ungkapnya.

Pria yang pernah dihukum dalam kasus yang sama pada tahun 2011 yang lalu ini mengaku bari 2 bulan terakhir kecanduan memasang nomor Toto.

“Dia memasang dan mengirimkan nomor pasangan untuk mengharapkan kemenangan,” pungkas Sormin.

Dari hasil pemeriksaan, T terbukti bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka. Kini, dia ditahan di RTP Polres Sibolga karena telah melakukan tindak pidana perjudian tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat 1, dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun. (red)