Pemasang KIM di Sibolga Ditangkap

banner 951x1280

Kantong Berita, SIBOLGA – Seorang individu yang terlibat dalam aktivitas judi Toto, yang sering disebut KIM, telah ditangkap oleh polisi di jalan R. Suprapto, dekat Simpang Lima, di Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatera Utara, pada Rabu (1/4) sekitar pukul 21.00 WIB.

Pelaku, seorang pria berusia 63 tahun dengan inisial PTSPM atau T, yang berasal dari jalan Gambolo, Kelurahan Pancuran Kerambil di Sibolga, kedapatan memiliki sejumlah barang bukti saat penangkapan. Barang bukti tersebut meliputi sebuah ponsel merk Nokia berwarna hitam yang menyimpan nomor-nomor taruhan, sebuah pulpen, dan uang tunai sejumlah Rp39.000.

banner 1950x2560

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi, melalui pernyataan Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga tentang aktivitas judi. PTSPM diketahui berperan sebagai penempat taruhan dalam permainan judi KIM.

Dalam pemeriksaannya, PTSPM, yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir, mengaku bahwa ia mengirim nomor taruhannya melalui telepon kepada seseorang dan akan menyerahkan uang taruhannya keesokan harinya. Jika taruhannya menang, ia akan menghubungi orang tersebut lagi untuk mengambil uang kemenangannya. PTSPM, yang sebelumnya pernah dihukum atas kasus serupa pada tahun 2011, mengaku baru dua bulan ini terlibat kembali dalam kegiatan memasang taruhan Toto.

Atas perbuatannya, PTSPM kini ditahan di RTP Polres Sibolga setelah terbukti melakukan tindak pidana perjudian ilegal. Dia dijerat dengan pasal 303 ayat 1 dari KUHPidana, yang membawa ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

banner 1950x2560 banner 1950x2560