Pemberhentian Honorer Tak Ada Kaitannya dengan Politik, Begini Penjelasan Inspektur Inspektorat Tapteng

Pemberhentian Oknum Honorer Tak Ada Kaitannya dengan Politik, Begini Penjelasan Inspektur Inspektorat Tapteng
Foto : Inspektur Inspektorat Tapteng Mus Mulyadi menunjukkan Surat Edaran Bupati yang dilanggar oleh oknum Honorer.

Kantong Berita, TAPTENG-Beredar video di media sosial, seorang wanita yang mengaku sebagai tenaga honorer kantor Inspektorat Pemkab Tapteng diberhentikan diakhir Desember 2022.

Dari percakapan wanita yang mengaku bernama Eka dan seorang pria yang disebut bernama Masinton Pasaribu tersebut menyebutkan alasan pemberhentiannya karena suaminya terlibat partai Politik sehingga dikhawatirkan tidak akan netral pada Pemilu 2024 mendatang.

banner 1950x2560

Selain itu, Eka juga menyebut alasan lain pemberhentiannya karena kedekatan suaminya dengan Masinton Pasaribu.

Menanggapi hal video tersebut, Inspektur Inpektorat Tapteng Mus Mulyadi yang dikonfirmasi dikantornya membenarkan pemberhentian wanita bernama asli Eka Myala Dewi tersebut.

Namun, Mulyadi membantah alasan pemberhentian tersebut ada kaitannya dengan Politik.

“Benar yang bersangkutan telah kita berhentikan sebagai tenaga Honorer. Tapi, ini tidak ada kaitannya dengan Politik atau partai Politik,” tegas Mulyadi, Selasa (3/1/2023).

Menurutnya, pemberhentian oknum honorer tersebut murni karena pelanggaran disiplin. Dimana, sesuai hasil evaluasi yang dilakukan internal Inspektorat, Eka terbukti tidak hadir 5 hari selama tahun 2022.

Sementara, sesuai dengan surat edaran Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah nomor 800/1665/2019 tertanggal 16 Juli 2019, khusus tenaga honor dan THL yang bekerja di instansi Pemkab Tapteng yang tidak melaksanakan tugas tanpa keterangan yang sah (alpa) selama 1 hari maka tenaga honorer dan THL yang bersangkutan tidak diberikan hak/gaji selama 1 bulan berjalan.

Apabila tenaga honorer dan THL dimaksud tidak melaksanakan tugas (bekerja) tanpa keterangan sah selama 3 hari selama tahun berjalan, maka tenaga honorer dan THL tersebut diberhentikan dari pekerjaannya sebagai tenaga honorer maupun THL.

“Ini murni karena pelanggaran disiplin sesuai surat edaran Bupati. Jadi, jangan semua dikaitkan ke Politik,” ketus Mulyadi sembari menunjukkan Surat Edaran Bupati Tapteng yang dimaksud.

Sekilas Mulyadi menjelaskan, usai diberhentikan, pihaknya awalnya berharap Eka kembali hadir di kantor Inpektorat untuk dilakukan pembinaan. Namun malah sebaliknya, Eka langsung mengumbar pemberhentiannya lewat media sosial dengan alasan yang tidak benar.

“Tadinya setelah SK ini dikeluarkan, Inspektorat berharap kepada saudari Eka untuk dapat hadir ke kantor untuk dilakukan pembinaan, bukan malah memberitakan yang tidak benar. Dan jika nantinya saudari Eka tidak mengulagi dan bersedia menaati ketentuan dan aturan di Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, dengan membuat dan menandatangani surat pernyataan, mungkin saja akan dipertimbangkan akan di perpanjang kembali. Karena berkebetulan SK pengangkatan (Eka) tersebut berlaku hanya satu tahun yaitu tahun 2022,” pungkasnya.

Apalagi kata Mulyadi menambahkan, Inspektorat merupakan aparat pengawas intern Pemerintah, yang harus menjadi contoh bagi seluruh OPD.

“Dan juga, agar para honorer kinerjanya tidak menurun dan tidak terjadi kecemburuan akibat dari ketidak disiplinan Eka,” tandasnya. (red)

banner 1950x2560