Kantong Berita, TAPTENG-Pj Bupati Tapteng Elfin Elyas Nainggolan didampingi Plh Sekdakab Tapteng Herman Swito mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia secara virtual menggunakan aplikasi Zoom Meeting dari Ruang Sidang Utama (RSU) Kemendagri, Senin (2/1/2023).
Rakor yang dipimpin oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), John Wempi Wetipo, SH, MH tersebut diikuti oleh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Indonesia. Kemudian, Sekda, dan Pimpinan OPD yang membidangi kesehatan, ekonomi, dan penanggulangan bencana Provinsi, Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Dalam sambutannya, Wamendagri mengimbau masyarakat agar tetap waspada dalam menghadapi resiko penularan Covid-19.
Sama seperti yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada arahannya saat mengumumkan pencabutan kebijakan PPKM di Istana Negara, Jumat (30/12/2022) lalu, Wamemdagri juga mengimbau aparat dan lembaga pemerintah agar tetap siaga.
Selain itu, John Wempi Wetipo juga meminta agar fasilitas kesehatan di semua wilayah Indonesia siap siaga dengan tenaga kesehatan yang dimiliki.
Untuk mekanisme vaksinasi booster, yang utamanya dilakukan di lapangan agar tetap berjalan, termasuk Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di daerah di masa transisi menuju endemi tetap dipertahankan.
“Bansos (bantuan sosial) akan dilanjutkan di tahun 2023. Bantuan sosial, bantuan vitamin, dan obat-obatan akan tetap tersedia di faskes yang ditunjuk. Dan beberapa insentif-insentif pajak dan lain-lain juga akan terus dilanjutkan,” jelas Wamendagri.
Dalam hal ini Kemendagri telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Transisi menuju Endemi.
Inmendgari tersebut memuat sejumlah poin yang perlu dipedomani oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
“Pertama, kebijakan PPKM dinyatakan dihentikan sejak ditekennya Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022. Kedua, adanya pemberhentian kebijakan PPKM bukan berarti Pandemi Covid-19 telah selesai. Sebab, pernyataan Pandemi selesai dinyatakan oleh World Health Organization (WHO). Ketiga, dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19, diperlukan strategi proaktif, persuasif, terfokus, dan terkoordinir. Keempat, kepala daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pencegahan dan pengendalian Covid-19,” pungkasnya.
Sementara, Poin kelima lanjut Wempi, Kepala Daerah diminta mencabut segala regulasi yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan kebijakan PPKM.
Keenam, kepala daerah selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Covid -19 berkolaborasi dan berkoordinasi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, serta instansi vertikal lainnya diminta untuk tetap mengaktifkan Satgas Daerah dalam melakukan monitoring, pengawasan, dan mencermati perkembangan Covid -19. Disamping itu juga mengambil langkah-langkah dalam pencegahan dan pengendalian Covid -19.
Ketujuh, kepala daerah selaku Kasatgas Covid-19, dapat memberikan rekomendasi izin keramaian dengan selektif kepada setiap bentuk kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan. Dan kedelapan, memastikan ketersediaan alokasi anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kesembilan, melaporkan penanganan, pencegahan, dan pengendalian kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana,” tandasnya.
Sebagai informasi, hadir secara virtual pada Rakor Pencabutan PPKM ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, dan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso. (ril)