Kantong Berita, SIBOLGA-Polisi berhasil meringkus pelaku pencurian di Toko milik Buyung (66) yang terletak di jalan Pasar Swadaya Sibolga, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Sumatera Utara, Minggu (31/5) sekira pukul 9.00 WIB.
Pria berinisial RT (35) warga jalan Dangol Lumban Tobing, Kelurahan Aek Tolang Kabupaten Tapanuli Tengah tersebut ditangkap saat tidur di rumah warga di Aek Tolang.
Menurut keterangan Buyung kepada Polisi, kejadian tersebut diketahui, Sabtu (16/5) sekira pukul 5.00 WIB. Saat itu, dia curiga melihat sebuah masker, obeng dan kaus kaki yang ada diatas meja tokonya.
Diapun mencoba memeriksa laci meja dan melihat uang Rp80.000.000 yang sebelumnya disimpan didalamnya, sudah tidak ada lagi.
Tak hanya itu, berbagai macam rokok dagangannya pun ikut raib.
“Kerugian yang dialami sekitar Rp85 juta,” kata Kapolres Sibolga AKBP Triyadi dalam keterangan persnya melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, Selasa (9/6).
Sementara, dari hasil pemeriksaan diketahui kalau RT beraksi tidak sendiri. Dia bersama seorang temannya dan sudah merencanakan pencurian tersebut secara matang.
“Pada bulan Mei, hari dan tanggal tidak di ingat lagi, RT bertemu dengan temannya, identitasnya telah kita kantongi. Mereka telah berencana hendak membobol sebuah grosir dan RT menjawab, gambar dulu kalau memang ada uangnya biar dibobol. Temannya menjelaskan bahwa si pemilik toko tidak ada dan pulang ke toko saat tengah malam,” terang Sormin.
Kemudian, Sabtu (16/5) sekira pukul 1.00 WIB dini hari, saat itu cuaca lagi hujan, RT terfikir kalau ini merupakan waktu yang tepat untuk beraksi.
Diapun lalu menyuruh temannya untuk mempersiapkan alat. Seperti Obeng, Linggis, Sepasang Kaus Kaki dan Masker.
“Sekira pukul 1.30 WIB, RT memanjat dari samping toko dan kemudian meninju seng serta membukanya dan menarik asbes yang terbuat dari triplek dan masuk ke dalam toko. Kemudian menuju sebuah meja dan membuka laci atas. Ketika mau membuka laci bawah, tidak bisa. Sehingga RT menarik laci atas dan memasukkan tangannya dan mengambil uang serta memasukkan kedalam kantongan plastik. Kemudian mengambil kantongan plastik yang lain dan mengambil rokok. RT kemudian naik dan melemparkan kantongan berisi rokok keluar, kepada temannya,” ungkapnya.
Setelah itu, keduanya pergi menuju warung milik RT, yang tak jauh dari toko milik Buyung, tepatnya di jalan Patuan Anggi.
“Mereka menghitung uang sebanyak Rp40 juta. RT menyimpannya di laci meja warungnya. Sedangkan rokok dibawa oleh temannya,” kata Sormin menerangkan pengakuan RT.
Kepada Polisi RT juga mengaku sempat menyimpan uang tersebut ke Bank.
Sedangkan, uang hasil penjualan rokok curian sebesar Rp1.400.000 habis digunakan untuk berfoya-foya dan bermain judi online.
Dari catatan Kepolisian, RT pernah dihukum pada tahun 2008 dalam kasus curanmor selama 1 tahun di Lapas Tukka.
Tahun 2016 RT kembali berulah dalam kasus yang sama dan dihukum selama 1,5 tahun di Lapas Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara.
Usai menjalani pemeriksaan, RT ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga.
Karena telah melakukan tindak pidana pencurian pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (2) Subsider pasal 362 KUHPidana, tersangka diancam hukuman 7 tahun. (red/kb)