Hukum  

Pengedar Sabu di Muara Nibung Diringkus Saat Tunggu Pemesan

Foto : C saat menjalani pemeriksaan di Polres Tapteng.

Kantong Berita, TAPTENG-Polres Tapteng berhasil meringkus seorang pengedar Sabu-sabu dari jalan Sibolga-Padang Sidempuan, Gang Damai, Kelurahan Muara Nibung, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Rabu (10/8/2022) sekira pukul 13.00 WIB.

Dari tangan pria berinisial C alias G (34) tersebut, petugas menyita barang bukti berupa sebuah dompet berisikan 1 paket Sabu-sabu berukuran sedang.

“Kemudian, 5 paket kecil yang dibungkus dengan plastik bening dari tangan sebelah kanan terduga pelaku. Berat bruto barang bukti kurang lebih 11,02 gram,” kata Kasi Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/8/2022).

Foto : Barang bukti Sabu yang disita petugas dari C. (Dok. Polres Tapteng)

Menurut Gurning, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan hingga dilakukan penyelidikan.

Saat ditangkap, C terlihat seperti sedang menunggu seseorang.

“Yakin dengan informasi tersebut personil langsung melakukan penangkapan,” ungkapnya.

Hal itupun dibenarkan oleh C. Dari hasil pemeriksaan, C mengaku saat itu sedang menunggu seseorang yang tak lain adalah pemesan Sabu.

Kepada Polisi, C juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial R.

“R hingga kini belum diketahui keberadaannya,” pungkasnya.

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, C ditahan di RTP Polres Tapteng guna menjalani proses pemeriksaan sesuai Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba. (ril/red)