Kantong Berita, TAPTENG-Peredaran Narkoba di Kabupaten Tapanuli Tengah hingga kini masih marak. Sudah banyak para pelaku penyalahgunaan barang haram tersebut yang ditangkap, dari mulai pemakai hingga pengedar.
Kali ini, Satres Narkoba Polres Tapteng kembali mengamankan seorang pria diduga pengedar narkoba jenis Ganja dari Gang Damai di jalan Sibolga-Padang Sidempuan, Selasa (30/8/2022) sekira pukul 17.30 WIB.

Dari tangan pria berinisial SS (31) tersebut, petugas menyita barang bukti Ganja sebanyak 20 paket kecil siap edar.
Menurut Kasi Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning dalam keterangan tertulisnya, penangkapan pria warga Kelurahan Muara Nibung Tapteng tersebut bermula dari informasi masyarakat.
“Pada saat di lokasi penyelidikan tepatnya di Gang Damai, Personil melihat seorang laki-laki yang sepertinya menunggu orang lain. Tidak mau kehilangan sasaran personil langsung mengamankannya,” kata Gurning, Kamis (1/9/2022).
Kepada petugas, pria yang kesehariannya berprofesi sebagai Nelayan tersebut mengaku sedang menunggu seseorang, yakni pemesan Ganja yang disita petugas.
“Namun pemesan tersebut belum datang,” ungkapnya.
Tak hanya itu, SS juga mengaku memperoleh Ganja seberat 9,33 gram tersebut dari seseorang berinisial J di Muara Nibung.
“Kami akan tetap melakukan tindakan tegas dan tidak ada kompromi terhadap pelaku tindak pidana Narkotika dan tetap mengharapkan informasi dari masyarakat,” pungkas Gurning.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, SS berikut barang bukti digelandang ke Polres Tapanuli Tengah, guna pemeriksaan lebih lanjut sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. (ril/red)