Kantong Berita, TAPTENG-Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta menginstruksikan kepada seluruh jajaran agar memberikan info seluas-luasnya kepada Wartawan dan juga masyarakat.
Instruksi tersebut tertuang dalam Pj Bupati Tapteng Nomor : 500.12.1/077/2024, tertanggal 9 Januari 2024, tentang Keterbukaan Informasi Publik yang diterima oleh redaksi.
Begini isi surat Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta tersebut,
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 dinyatakan bahwa keterbukaan infomasi publik merupakan salah satu upaya untuk memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat, terhadap progres pembangunan yang dilakukan Pemerintah Daerah.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Berdasarkan hal di atas, Media atau Insan Pers merupakan Mitra Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dalam rangka menyebarluaskan Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Tengah melalui Media Massa Cetak, Elektronik, dan Online, untuk itu diminta kepada seluruh OPD, Camat, Kepala Desa/Lurah, Kepala UPTD Puskesmas, dan Kepala Sekolah SD/SMP se-Kabupaten Tapanuli Tengah, agar menjalin Kemitraan dengan Insan Pers dan melayani Insan Pers dalam hal Keterbukaan Informasi sesuai dengan Kode Etik dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. (red)