kantongberita.com, TAPTENG | DRPD Tapteng hari ini menjadwalkan Rapat Paripurna lanjutan Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2025.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tapteng Ahmad Rivai Sibarani didampingi Wakil Ketua DPRD Tapteng Camelia Neneng Susanty Sinurat.
Namun, hingga waktu yang ditentukan, Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta maupun perwakilannya, tidak hadir. Sehingga, Ketua DPRD skor atau menunda rapat, untuk menunggu kehadiran pihak eksekutif yang telah diundang sebelumnya.
Hingga pukul 11.30 WIB, Pj Bupati Tapteng maupun perwakilan eksekutif lainnya, tetap tidak hadir, sehingga, Ketua DPRD membuka kembali rapat.
Beberapa dari anggota DPRD yang hadir mengusulkan agar rapat kembali di skor untuk kedua kalinya, berharap Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta akan hadir pada rapat tersebut.
“Kita skor sekali lagi ketua, siapa tahu mereka datang. Kita berikan waktu sekali lagi, apabila tetap tidak datang, maka kita bisa menutup rapat,” kata Parohon Tambunan, anggota DPRD Tapteng dari partai Perindo, diamini oleh Tunggul Siregar dari Partai Demokrat.
Ketua DPRD Tapteng kemudian menyetujui dan mengetok palu, pertanda rapat di skor kembali hingga pukul 12.00 WIB.
Sayangnya, hingga waktu yang ditentukan, perwakilan Pemkab Tapteng tetap tidak hadir, dan Ketua DPRD pun menutup rapat tersebut secara resmi.
Karena seperti diketahui, ini merupakan rapat yang ke 5 kalinya digelar oleh DPRD, dan pihak Eksekutif tetap tidak hadir.
Sekretaris Dewan (Sekwan) Tapteng, Rido Hutabarat, yang dikonfirmasi usai rapat paripurna membenarkan kalau rapat hari ini merupakan yang ke 5 kalinya digelar.
Dimana kata Rido menjelaskan, Rapat paripurna pertama kali dibuka pada 30 November 2024. Rapat tersebut di skor karena tidak ada perwakilan Pemkab Tapteng yang hadir.
Rapat kemudian rapat lanjutan di buka pada tanggal 13 Desember 2024, yang kembali di skor, karena alasan yang sama
Keadaan yang sama juga terjadi pada rapat lanjutan tanggal 19 dan 24 Desember 2024, dimana pihak Pj Bupati Tapteng tetap tidak hadir.
“Kita sudah layangkan surat undangan. Ini adalah Rapat yang ke 5, setelah 4 kali di skor, dan hari ini rapat telah ditutup,” kata Rido.
Terkait alasan ketidak hadiran pihak Pemkab Tapteng, Rido hanya mengatakan, tidak ada surat yang masuk dari Pemkab Tapteng kepada Ketua DPRD.
“Belum ada surat yang masuk ke Ketua,” ungkapnya.
Sementara itu diketahui, sesuai Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah, kepala daerah wajib menyampaikan Ranperda paling lambat 60 hari sebelum 1 bulan tahun anggaran berakhir.
Artinya, Pj Bupati Tapteng harusnya telah menyerahkan Ranperda 2025 paling lambat 30 September 2024 untuk dibahas paling lambat 60 hari oleh legislatif, 1 bulan sebelum taun anggaran berakhir. (red)