Kantong Berita,TAPTENG-Pj Bupati Tapteng Yetty Sembiring melaporkan 3 orang yang diduga telah mencemarkan nama baiknya ke Polres Tapteng, Rabu (29/6/2022).
“Saya sudah buat laporan pengaduan ke Polres Tapteng tadi sore,” kata Yetty Sembiring dalam keterangan persnya di kantor Bupati Tapteng, sembari menunjukkan surat bukti laporan polisi.
Dalam laporan polisi nomor : LP/B/211/VI/2022SPKT/RES TAPTENG/POLDASU tanggal 29 Juni 2022 tersebut, 3 nama yang dilaporkan yakni Yanto Marbun, Ametro Pandiangan, dan Jimaidi Marbun, sesuai UU ITE Jounto Pasal 310, dan Pasal 316 KUHP tentang penghinaan terhadap seorang pejabat negara.
Menurut Yetty, ketiganya dilaporkan berdasarkan postingan akun bernama Yanto Marbun di media sosial facebook, yang memuat sebuah gambar surat pemberitahuan aksi yang ditujukan kepada Kapolda Sumut dan Kapolres Tapteng.
Pada surat tersebut tercatat sebagai penanggungjawab aksi yakni Ametro Pandiangan dan Jimaidi Marbun.
Mereka menuntut Menteri Dalam Negeri untuk mengevaluasi kembali penetapan Penjabat Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah atas nama Yetty Sembiring, karena membiarkan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Tengah terlibat politik praktis serta menjadi tim sukses BADAR (Bakhtiar-Darwin), antara lain, memperjualbelikan kaos bertuliskan BADAR Jilid II kepada jajaran Pegawai Negeri Sipil.
Tuduhan yang tertulis pada surat pemberitahuan aksi yang diposting oleh akun facebook bernama Yanto Marbun tersebut menurut Yetty telah mencemarkan nama baiknya.
Karena, dirinya selaku Pj Bupati Tapteng tidak pernah memberikan instruksi kepada PNS untuk memperjualbelikan baju kaos ataupun melakukan politik praktis seperti yang telah dituduhkan.
“Saya selaku penjabat (Pj) Bupati Tapteng merasa nama baik saya tercemar dengan postingan tersebut. Karena setelah saya dilantik menjadi Penjabat Bupati Tapanuli Tengah pada tanggal 24 Mei 2022, saya tidak pernah memerintahkan melakukan penjualbelian kaos Badar Jilid 2 kepada PNS. Apalagi soal kaos BADAR itu sebelum saya dilantik jadi Pj Bupati Tapteng. Pilkada juga masih lama tahun 2024,” ungkap Yetty.
Untuk itu, Yetty berharap pihak Kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan pengaduannya sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kita berikan wewenang kepada Polres Tapteng untuk bisa diproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (red)