Kantong Berita, SIBOLGA-Yennimar Simatupang (44), seorang pelanggan PLN yang Kwh meternya dicabut oleh petugas P2TL, akhirnya bisa tersenyum lega. Pihak PLN area Sibolga telah memasang kembali Kwh meter rumahnya pada Selasa (10/8).
“Mendapat telepon dari PLN tadi, mereka mengatakan bahwa meteran rumah saya sudah dipasang. Saat itu saya sedang di kantin (bekerja),” ungkap Yennimar.
Meskipun Kwh meternya diganti dengan token, Yennimar yang merupakan janda dengan tiga anak tetap bersyukur dengan hasil perjuangannya untuk mencari keadilan.
“Saya pikir lebih baik diganti dengan token, agar kami bisa mengontrol pemakaian listrik kami. Lagipula, kami jarang berada di rumah,” tambahnya.
Dengan Kwh meter rumahnya kembali dipasang, Yennimar dan anak-anaknya yang sebelumnya mengungsi di rumah keluarga akhirnya dapat kembali ke rumah mereka sendiri.
“Karena sudah ada listrik, kami bisa kembali ke rumah hari ini dan tidak perlu lagi tinggal di rumah keluarga,” tambahnya.
Yennimar juga mengucapkan terima kasih kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang telah menanggapi pengaduannya.
“Saya ingin berterima kasih kepada BPSK yang telah menanggapi keluhan saya,” kata Yennimar.
Sebelumnya, Yennimar dituduh mencuri arus oleh pihak PLN area Sibolga. Namun, tidak menerima tuduhan tersebut, Yennimar melaporkan perlakuan PLN tersebut ke BPSK.
Setelah melalui beberapa sidang, akhirnya BPSK memutuskan bahwa proses pembongkaran Kwh meter tersebut tidak sah dan melanggar peraturan direksi PT. PLN (Persero) Nomor : 088-Z.P/DIR/2016 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), pada BAB VI pasal 12, tentang tata cara pengambilan barang bukti, sesuai dengan amar putusan nomor 28/PTS/BPSK-Sbg/VII/2021, tertanggal 29 Juli 2021.