MARI KITA SAMBUT HARI YANG FITRI INI DENGAN PENUH KEGEMBIRAAN DAN RASA SYUKUR - SEGENAP KRU KANTONGBERITA.COM MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1445 H/2024 banner 325x300

banner 325x300
Hukum  

Polres Tapteng Tangkap Pengedar Narkoba dari Pondok Batu

Foto : ARE saat menjalani pemeriksaan di Polres Tapteng. (Dok. Humas Polres Tapteng)

Kantong Berita, TAPTENG-Satuan Reserse Narkoba Polres Tapteng kembali berhasil menangkap seorang pengedar narkoba, Senin (24/10/2022) sekira pukul 21.00 WIB.

Pria berinisial ARE (21) tersebut ditangkap dari daerah Pondok Batu dan disita barang bukti berupa Ganja sebanyak 7 paket.

Foto : Barang bukti ganja yang disita petugas dari tangan ARE. (Dok. Humas Polres Tapteng)

“Diduga sebagai pengedar Narkoba jenis ganja danĀ itu semua berdasarkan informasi dari masyarakat,” kata Kasi Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning dalam keterangan persnya, Jumat (28/10/2022).

Sekilas Gurning menjelaskan kronologi penangkapan, usai menerima informasi dari masyarakat, kemudian dilakukan pengintaian.

Saat itu dilokasi, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, seperti menunggu seseorang. Tidak ingin kehilangan target petugas langsung menangkap ARE.

Barang bukti yang disita kata Gurning ditemukan dari tangan ARE berikut dengan uang hasil penjualan barang haram tersebut.

“Ganja yang dibalut plastik warna hitam. Terduga pelaku menjelaskan bahwa uang tersebut adalah hasil upah dari penjualan narkotika jenis ganja. Barang Bukti narkotika ganja yang disita dari terduga pelaku seberat kurang lebih 27,88 gram,” pungkasnya.

Menurut ARE, Ganja tersebut dia peroleh dari seseorang berinisial T yang tidak diketahui domisilinya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ARE digelandangĀ ke Mapolres Tapanuli Tengah berikut barang bukti Ganja, guna diproses sesuai Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (red)