Hukum  

Polres Tapteng Tangkap Pengedar Sabu dari Rawang 2

Foto : Personil Sat Narkoba Polres Tapteng saat menangkap RCS.

kantongberita.com, TAPTENG | Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah menggerebek Sarang Narkoba di Rawang 2 Kelurahan Aek Muara Pinang Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatera Utara, Rabu (11/12/2024) pukul 18.00 WIB.

Polisi berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar Sabu berinisial RCS (48). Dari RCS, petugas berhasil menyita barang bukti berupa Sabu sebanyak 10 paket kecil, dengan berat 1,76 gram, serta uang tunai hasil penjualan Sabu sebesar Rp65.000.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, melalui Kasat Narkoba IPTU Gunawan Sinurat, dalam keterangannya mengatakan bahwa penggrebekan (GSN) dilakukan pada sebuah rumah yang sering menjadi lokasi transaksi dan tempat penyalahgunaan narkoba, yang sudah meresahkan warga sekitar.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa RCS telah menjual Sabu sejak 2 tahun yang lalu. Dia juga mengaku kalau Sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial W di kota Sibolga.

“Sudah dilakukan pengejaran terhadap W selaku pemasok Sabu kepada pelaku, namun belum membuahkan hasil,” kata IPTU Gunawan.

Foto : RCS, bandar Sabu yang ditangkap personil Polres Tapteng berikut barang bukti Sabu saat menjalani pemeriksaan di Polres Tapteng. (Dok. Humas Polres Tapteng)

Saat ini, RCS berikut barang bukti telah diamankan ke Polres Tapanuli Tengah untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ril/red)