Hukum  

Pria Ini Ditangkap dari Jembatan Sengkol, Ditemukan Barang Bukti Diatas Betor

Foto : Tersangka PAS usai menjalani pemeriksaan di Polres Sibolga.

Kantong Berita, SIBOLGA-Satuan Reskrim Polres Sibolga membekuk seorang pria dari jembatan Sengkol, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, Sumatera Utara, Kamis (12/5/2022) sekira pukul 22.00 WIB.

Penangkapan pria berinisial PAS (29) warga jalan DR IL Nomensen tersebut bermula dari laporan tetangganya Tulus Marulitua Simatupang (54) yang mengaku kehilangan pagar rumahnya.

“Kamis (12/5/2022) sekira pukul 11.30 WiB, waktu Marulitua sedang bekerja di Barus, Tapteng menerima telepon dari anaknya yang mengabarkan bahwa pagar rumah telah dicuri. Kemudian dia kembali ke Sibolga dan melihat kalau pagar rumahnya yang terbuat dari seng plat telah hilang sekitar 100 lembar,” terang Kapolres Sibolga AKBP Taryono dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan oleh Kasi Humas AKP Ramadhansyah Sormin, Rabu (25/5/2022).

Foto : Barang bukti hasil curian diatas betor yang telah ditahan Polisi.

Kemudian lanjut Sormin menjelaskan, disekitar lokasi penangkapan ditemukan sebuah Becak Bermotor (Betor) dengan nomor Polisi BB 3869 MP berisi 6 lembar seng plat.

“Pelaku melakukan pencurian pertama pada Senin (9/5/2022) sebanyak 11 lembar seng plat bekas drum. Kedua pada Selasa (10/5/2022) sebanyak 6 lembar dan ketiga Rabu (11/5/2022), namun tidak jadi karena diketahui oleh orang lain dan keempat Kamis (12/5/2022), karena diketahui oleh orang lain, pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan betor berisi seng plat di jalan Dolok Tolong Kelurahan Hutabarangan Sibolga,” ungkapnya.

Menurut pelaku, pencurian tersebut dilakukan bersama dengan temannya, yang identitasnya telah dikantongi oleh Polisi.

“Perbuatan pertama dan kedua dilakukan bersama dengan 1 orang temannya, ketiga seorang diri dan keempat bersama dengan 2 orang temannya,” kata Sormin sembari menambahkan kalau barang curian telah dijual oleh pelaku ke tukang botot.

Usai menjalani pemeriksaan, PAS kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga.

Diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 dari KUHPidana, tersangka diancam hukuman diatas 5 tahun. (red)