banner 728x250

banner 728x250

banner 728x250
Hukum  

Pria Ini Ditangkap Karena Mencuri Pagar Makam Bersama 3 Temannya

Foto : Tersangka NJP usai menjalani pemeriksaan di Polres Sibolga.

Kantong Berita, SIBOLGA-Polisi menangkap seorang pria dari Km. 3 jalan Sibolga-Tarutung, Rabu (5/1/2022) sekira pukul 14.00 WIB.

Pria berinisial NJP (30) warga jalan Dolok Tolong Kelurahan Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara tersebut ditangkap berdasarkan laporan Sahala Rianto (52) warga Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas yang kehilangan pagar makam orangtuanya.

“Orangtua Sahala melaporkan bahwa pagar makam keluarga mereka telah habis dicuri. Mendengar itu Sahala menchek dan melihat sebagian besar pagar makam keluarga yang terbuat dari besi, telah hilang dan telah dirugikan sekitar Rp30 juta,” kata Kapolres Sibolga AKBP Taryono dalam keterangannya melalui Kasi Humas AKP Ramadhansyah Sormin, Senin (17/1/2022).

Kepada Polisi, NJP mengakui perbuatannya yang telah mencuri pagar besi makam milik keluarga Sahala bersama 3 orang temannya, yang kini masih dalam pencarian.

“Pencurian dilakukan bersama dengan 3 orang temannya, yang identitasnya telah dikantongi. Yang mempunyai gagasan untuk mengambil barang tersebut adalah temannya. Pagar itu mereka ambil 3 kali, pertama dan kedua di bulan Nopember 2021 dan ketiga kalinya di bulan Desember 2021,” ungkap Sormin.

Pagar besi tersebut telah mereka jual. NJP menerima bagian sebesar Rp195.000.

“Pertama kali dijual seharga Rp125 ribu dan NJP menerima bagian sebesar Rp30 ribu. Kedua, dijual seharga Rp300 ribu dan NJP menerima bagian sebesar Rp125 ribu. Ketiga, dijual seharga Rp125 ribu, NJP menerima bagian sebesar Rp30 ribbu. Total uang yang diterimanya sebanyak Rp195 ribu,” pungkasnya.

Polisi berhasil menemukan barang bukti pagar besi yang diambil NJP bersama dengan teman-temannya sebanyak 15 batang dari 50 batang yang diperkirakan.

Usai menjalani pemeriksaan, NJP pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga.

Diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 dari KUHPidana, tersangka diancam hukuman diatas 5 tahun. (red)

Print Friendly, PDF & Email