Hukum  

Pria Ini Mencoba Kabur saat Polisi Datang; Setelah Digeladah, Ternyata Ini yang Ditemukan

Foto : Tersangka PC usai menjalani pemeriksaan di Polres Sibolga.

Kantong Berita, SIBOLGA – Seorang individu diamankan oleh kepolisian dari jalan KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, pada Minggu (6/3/2022) sekitar pukul 1.30 WIB dini hari.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang terdiri dari 6 paket kecil narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat total 1,12 gram, serta beberapa alat yang digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut, termasuk gunting, pisau cutter, pipet plastik, timbangan digital, korek api gas, dan gumpalan plastik es mambo.

Menurut informasi dari kepolisian, saat dilakukan penangkapan, tersangka berusaha melarikan diri dengan melompati pagar, namun upaya tersebut berhasil digagalkan dan tersangka berhasil ditangkap.

“Petugas melihat bahwa tersangka mencoba membuang sesuatu dari genggaman tangannya, dan setelah diperiksa, ternyata berisi 6 paket kecil narkotika jenis Sabu. Selain itu, dalam pemeriksaan lanjutan di rumahnya, ditemukan uang sejumlah Rp500 ribu di dalam laci lemari,” jelas Kapolres Sibolga AKBP Taryono melalui keterangan tertulis yang disampaikan oleh Kasi Humas AKP Ramadhansyah Sormin, pada Kamis (17/3/2022).

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka mendapatkan Sabu tersebut dari seseorang di sekitar sekolah di jalan Damai/Stn. DE. Panggabean, Kelurahan Aek Habil Sibolga.

Tersangka mengakui bahwa sudah melakukan transaksi pembelian Sabu sebanyak 7 kali dari pihak tersebut. Barang haram tersebut kemudian dipecah menjadi paket kecil untuk dijual kembali.

“Keuntungan dari penjualan Sabu telah habis untuk kebutuhan sehari-hari, dan masih tersisa uang sejumlah Rp500 ribu,” tambah Sormin.

Setelah menjalani pemeriksaan lebih lanjut, tersangka ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) dari Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.