Segenap kru kantongberita.com mengucapkan Selamat menunaikan ibadah puasa 1445 H/2024, bulan penuh berkah dan ampunan, bersihkan diri, jernihkan hati. banner 325x300

banner 325x300
Hukum  

Pria Ini Mencoba Kabur saat Polisi Datang; Setelah Digeladah, Ternyata Ini yang Ditemukan

Foto : Tersangka PC usai menjalani pemeriksaan di Polres Sibolga.

Kantong Berita, SIBOLGA-Seorang pria diamankan Polisi dari jalan KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Minggu (6/3/2022) sekira pukul 1.30 WIB dini hari.

Dari tangan pria berinisial PC (31) tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa Narkoba jenis Sabu-sabu sebanyak 6 paket kecil seberat 1,12 gram. Kemudian, sebuah gunting, pisau cutter, pipet plastik, timbangan digital, korek api gas (mancis) serta gumpalan plastik es mambo.

banner 325x300
Foto : Barang bukti Sabu, timbangan digital, pisau cutter, pipet dan plastik es yang disita Polisi dari tersangka PC.

Menurut keterangan Polisi, saat penangkapan, pria warga jalan Merpati Sibolga tersebut sempat berusaha kabur dengan cara melompat pagar, namun usahanya tersebut gagal dan berhasil diamankan petugas.

“Petugas melihat, dari genggaman tangannya ada sesuatu yang dibuang dan setelah ditemukan, ternyata 6 paket kecil Narkotika jenis Sabu. Kemudian, dari rumahnya, ditemukan dari laci lemari uang sebanyak Rp500 ribu,” terang Kapolres Sibolga AKBP Taryono dalam keterangan tertulisnya melalui Kasi Humas AKP Ramadhansyah Sormin, Kamis (17/3/2022).

Dari hasil pemeriksaan diketahui kalau Sabu tersebut diperoleh PC dari seseorang di sebuah sekolah di sekitar jalan Damai/Stn. DE. Panggabean, Kelurahan Aek Habil Sibolga.

Menurut PC, dari orang tersebut dia sudah belanja sebanyak 7 kali. Dan barang haram tersebut kemudian dikemas kembali dengan ukuran kecil untuk dijual kembali.

“Keuntungan jual Sabu-sabu telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan masih tersisa Rp500 ribu lagi,” ungkap Sormin.

Usai menjalani pemeriksaan, PC kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) dari Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun keatas. (red)