Kantong Berita, SIBOLGA – Polisi berhasil menangkap seorang pelaku perampasan handphone yang dimiliki oleh seorang tukang becak bermotor (betor) bernama Walman Butar-butar (58), yang merupakan penduduk jalan Tipang Jaya, Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, Sumatera Utara.
Pelaku yang berinisial VS (19), tinggal di jalan Kakap, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, ditangkap di jalan Iyu pada hari Kamis (21/5) sekitar pukul 15.00 WIB.
Menurut keterangan yang diberikan oleh Walman kepada polisi, insiden ini terjadi ketika ia sedang menunggu penumpang sambil menggunakan handphone di sekitar jalan Diponegoro Sibolga pada Rabu (6/5) sekitar pukul 22.00 WIB.
Tiba-tiba, sepeda motor mendekatinya dan merampas handphone miliknya. Walman berusaha mengejar pelaku, tetapi tidak berhasil.
Hasil pemeriksaan terhadap VS mengungkap bahwa dia melakukan tindakan tersebut sendirian dan bermaksud untuk menggunakan handphone tersebut untuk dirinya sendiri, bukan untuk dijual.
“Ketika melintas di jalan Diponegoro sekitar pukul 21.00 WIB, VS melihat Walman sedang duduk di atas betornya sambil menggunakan handphone. Ini memicu keinginannya untuk memiliki handphone tersebut. Oleh karena itu, VS melakukan perampasan dan melarikan diri,” jelas Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin dalam keterangannya pada hari Rabu (27/5).
Setelah menjalani pemeriksaan, VS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga. Tersangka diancam hukuman di atas 5 tahun karena melakukan tindak pidana pencurian atau jambret sesuai dengan pasal 365 ayat (2) ke 1e Subsider pasal 362 KUHPidana.