Kantong Berita, SIBOLGA – Polisi di Sibolga, Sumatera Utara berhasil menangkap DHS (23), seorang warga setempat, atas pencurian sebuah televisi dan ponsel dari kediaman Hendri Saputra di jalan Jati, Kelurahan Pancuran Dewa, pada Senin (30/3) sekitar pukul 5.00 WIB. Kejadian pencurian itu pertama kali diketahui oleh istri Hendri, yang menemukan pintu rumahnya terbuka dan perangkat elektroniknya hilang.
Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi, mengungkapkan melalui Iptu Ramadhansyah Sormin bahwa pelaku ditangkap ketika sedang tidur di rumah seorang warga di Desa Lopian, Kabupaten Tapteng, pada Rabu (1/4) sekitar pukul 10.00 WIB. DHS mengaku telah melakukan pencurian itu sendirian, memulai aksinya dengan merencanakan kunjungan ke sebuah warnet sebelum memutuskan untuk mencuri setelah melewati rumah Hendri. Ia kemudian mengambil sebuah obeng dari rumahnya, kembali ke rumah Hendri untuk menjebol jendela, memanjat masuk, dan mencuri barang-barang tersebut.
Barang curian itu sempat dititipkan DHS di rumah temannya sebelum ia mencoba membuka kunci ponsel di sebuah counter di Sibolga. Pelaku, yang baru bebas dari penjara pada November 2019, kini telah ditahan kembali dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, menghadapi hukuman lebih dari 5 tahun penjara.