Kantong Berita, SIBOLGA-Polisi berhasil menangkap pencuri Televisi dan HP dari rumah Hendri Saputra, warga jalan Jati, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatera Utara yang terjadi Senin (30/3) sekira pukul 5.00 WIB. Pelaku diketahui berinisial DHS (23) warga jalan Kenari, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas.
Menurut keterangan Hendri kepada Polisi, yang pertama kali mengetahui kalau rumahnya telah disantroni maling adalah istrinya. “Istrinya melihat pintu rumah sudah dalam keadaan terbuka. Dia melihat 1 unit TV merk Sharp 32 inchi yang sebelumnya berada diruangan tamu dan 1 unit HP merk Realme 5I warna hijau yang sebelumnya berada diatas tempat tidur, sudah tidak ada lagi,” kata Kapolres Sibolga AKBP Triyadi dalam keterangannya melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin.
Setelah menerima laporan, Kapolsek Sambas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil memeroleh informasi bahwa pelaku pencurian adalah DHS. Polisi kemudian menangkap DHS saat tidur di rumah salah seorang warga di Desa Lopian, Kabupaten Tapteng, Sumatera Utara, Rabu (1/4) sekira pukul 10.00 WIB.
“Diamankan ketika tidur di rumah masyarakat di Desa Lopian,” ungkapnya.
Kepada penyidik, pelaku mengaku beraksi seorang diri. Saat itu, sekira pukul 3.00 WIB, dia berencana ke sebuah warnet di jalan Mahoni. Tiba di jalan Jati, timbul niat pelaku untuk mencuri. Diapun kembali ke rumahnya untuk mengambil obeng.
“Kemudian, dia pergi ke jalan Jati dan mencongkel jendela bahagian depan rumah Hendri dengan memakai obeng. Setelah jendela terbuka, selanjutnya dia memanjat dan masuk kedalam rumah. Dia kemudian menuju kamar tidur dan mengambil 1 unit HP merk Realmi 5I warna hijau dan kemudian mengambil 1 unit TV dan keluar dari dalam rumah melalui pintu depan,” terang Sormin.
Setelah itu, DHS menitipkan TV hasil curiannya di rumah temannya di jalan Kenari. Keesokan harinya, sekira pukul 11.30 WIB, dia membawa HP ke counter disekitar Simpang Lima Sibolga, untuk membuka pola HP yang dicuri.
“Sekitar pukul 21.00 WIB, DHS menyuruh temannya untuk mengambil HP tersebut, lalu pergi melarikan diri ke Desa Lopian dan diamankan petugas,” pungkasnya.
Dari data Kepolisian, diketahui kalau DHS baru menyelesaikan masa hukumannya November 2019. Setelah diperiksa, DHS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polsek Sibolga Sambas. Dia dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e dari KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (red)