Hukum  

Sekap dan Todong Pemilik Toko; 2 Perampok Berhasil Ditangkap, 5 Masih Buron

Kantong Berita, TAPTENG – Polres Tapteng berhasil mengungkap kejahatan perampokan yang terjadi di toko milik pasangan SNMT dan SAH, yang berlokasi di Jalan Padang Sidimpuan, Kelurahan Kalangan, Tapteng, Sumut.

Menurut penjelasan dari Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto, kejadian itu terjadi pada dini hari sekitar pukul 3.00 WIB, pada Senin (29/7) yang lalu.

banner 1950x2560

Dalam insiden tersebut, SNMT dan SAH mengalami kerugian total mencapai Rp180.000.000.

Kira-kira seminggu setelahnya, pihak kepolisian berhasil menangkap 2 pelaku yang dikenal dengan inisial APM dan ES. Sedangkan 5 pelaku lainnya masih dalam status buron.

“Kelima tersangka tersebut telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Kapolres Tapteng dalam konferensi persnya pada Kamis (23/7).

Kepala polisi menjelaskan bahwa APM memiliki peran dalam memberikan informasi mengenai toko yang akan menjadi target. Dia juga bertugas sebagai penyedia tempat untuk menginap sementara, melakukan survei, menyediakan peralatan, dan menyiapkan tempat penyimpanan barang curian.

Sementara itu, ES bertanggung jawab atas survei dan mengantar anggota komplotan menggunakan sepeda motor dari rumah APM ke Jembatan Kalangan.

“Mereka berdua diberi upah sebesar Rp6 juta, yang kemudian dibagi menjadi dua bagian sehingga masing-masing mendapat Rp3 juta,” jelas Nicolas.

Kedua anggota komplotan pencuri ini melakukan penyekapan dan menodongkan pisau ke leher korban yang sedang tertidur. Mereka juga menjatuhkan korban, mengikat tangan dan kaki korban dengan tali plastik, dan menutup mulut korban dengan lakban.

“Pelaku juga menggunakan lakban untuk menutup mulut korban sambil mencekik leher korban dengan posisi tubuh korban terlentang di atas kasur,” tambah Kapolres.

Sementara anggota komplotan lainnya yang masih buron, dengan bebas merampok barang dagangan, perhiasan, dan barang berharga lainnya di rumah korban. Mereka juga berhasil mencuri uang tunai sebesar Rp10.000.000 dari laci kasir dan Rp80.000.000 dari kamar.

“Puluhan bungkus rokok berbagai jenis, 3 telepon seluler, laptop, kamera DSLR, cincin dan anting-anting emas, kalung, serta buku tabungan dan kartu ATM ikut dibawa kabur,” ungkapnya.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2, Subsider Pasal 365 ayat 1, bersamaan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

banner 1950x2560