banner 728x250

banner 728x250
Hukum  

Sekap dan Todong Pemilik Toko; 2 Perampok Berhasil Ditangkap, 5 Masih Buron

Kantong Berita, TAPTENG-Polres Tapteng berhasil mengungkap aksi perampokan di toko milik SNMT dan istrinya SAH, di Jalan Padang Sidimpuan, Kelurahan Kalangan, Tapteng, Sumut.

Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto menjelaskan, kejadiannya berlangsung dini hari sekira pukul 3.00 WIB, Senin (29/7) yang lalu.

Dalam peristiwa tersebut, total kerugian yang dialami SNMT fan istrinya mencapai Rp180.000.000.

Sekitar seminggu kumudian, pihak kepolisian berhasil menangkap 2 pelaku berinisial APM dan ES. Sementara, 5 pelaku lainnya masih buron.

“Kelimanya telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Kapolres Tapteng dalam konferensi persnya, Kamis (23/7).

Dijelaskannya, APM dalam aksi perampokan tersebut berperan memberikan informasi toko mana yang akan dijadikan target.

Kemudian, dia juga berperan sebagai penyedia tempat menginap sementara dan ikut melakukan survei. Membuat peralatan dan menyediakan tempat penyimpanan barang hasil curian.

Sementara, tersangka ES berperan melakukan survei dan juga mengantarkan anggota komplotan menggunakan motor dari rumah APM ke Jembatan Kalangan.

“Keduanya mendapat upah sebesar Rp6 juta. Kemudian dibagi dua sehingga masing-masing mendapat jatah Rp3 juta,” terang Nicolas.

Dalam aksinya, kedua anggota komplotan pencuri ini menyekap dan menodongkan sebilah pisau ke leher korban yang sedang tidur.

Mereka juga menelungkupkan korban, lalu mengikat kedua tangan dan kaki korban dengan tali plastik. Serta menutup mulut korban dengan menggunakan lakban.

“Pelaku juga menutup mulut korban dengan lakban sambil mencekik leher korban dengan posisi badan telungkup di atas kasur,” terang Kapolres.

Sedangkan anggota komplotan lainnya, yang saat ini belum ditangkap dengan leluasa menggasak barang dagangan, perhiasan dan barang berharga lainnya di rumah korban. Termasuk uang tunai Rp10.000.000 dari laci kasir dan uang sebesar Rp80.000.000 dari dalam kamar.

“Puluhan slop rokok beragam jenis, 3 ponsel, laptop, kamera DSLR, cincin emas dan berlian, kalung dan anting. Bahkan, buku tabungan dan ATM pun disikat,” ungkapnya.

Para tersangka kemudian dijerat dengan pasal 365 ayat 2, Subsider pasal 365 ayat 1, Jounto Pasal 55 ayat 1 ke 1 dari KUHPidana, dengan ancamam maksimal 12 tahun penjara. (ril/jul/kb)

Print Friendly, PDF & Email