Penganiaya Anak Kandung yang Videonya Viral Kembali Ditangkap; Sempat Kabur dari Kantor Polisi

Kantong Berita, SIBOLGA-Ayah yang menganiaya anak kandungnya, yang videonya viral di Sibolga, kembali ditangkap oleh Satreskrim Polres Sibolga, Minggu (26/4).

Pelaku yang diketahui berinisial RM (38) tersebut ditangkap dari rumah warga di daerah Tanjung Mulia Medan, setelah sempat kabur dari Polres Sibolga saat menjalani pemeriksaan, Selasa (21/4).

Demikian dikatakan Kapolres Sibolga AKBP Triyadi dalam keterangan persnya melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, Senin (27/4).

Diterangkannya, setelah video penyiksaan tersebut viral, ayah mertua pelaku berinisial HH (59) melaporkan RM ke Polres Sibolga, Minggu (19/4).

“HH, warga desa Simaninggir Kecamatan Marancar, Tapsel datang melapor ke Polres Sibolga. Dimana pada hari Minggu (19/4) pukul 11.00 WIB, saat dia duduk di depan rumah, didatangi oleh orang, mengatakan bahwa cucunya, sebut saja Kumbang, telah dianiaya oleh ayah kandungnya. Dengan memperlihatkan rekaman video,” kata Sormin.

Setelah menerima laporan, RM ditangkap dari rumah salah seorang warga di desa Mela, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Selasa (21/4) sekira pukul 10.00 WIB.

Saat menjalani pemeriksaan di Polres Sibolga, RM kabur sekira pukul 16.00 WIB.

“Saat itu hari hujan, RM melarikan diri. Selanjutnya, Minggu (26/4) sekira pukul 21.00 WIB, RM kembali diamankan dari rumah warga inisial BS di Tanjung Mulia Medan,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan diketahui kalau pria warga jalan Kader Manik, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga tersebut telah menikah sebanyak 2 kali.

Dari masing-masing istrinya, RM dikaruniai 3 anak. Dan Kumbang merupakan anak 1 dari istri kedua RM, berinisial MH.

Menurut RM, penganiayaan dalam video viral tersebut dilakukannya di rumahnya, Kamis (16/4) sekira pukul 18.00 WIB.

“Penganiayaan dilakukan dengan seorang diri dan dilakukan dengan cara menendang bahagian bokong sebanyak 3 kali, dengan menggunakan kaki kanan. Kemudian, mengangkat tubuh Kumbang dan menjatuhkan ke kasur hingga mengalami luka gores dibawah leher. Dia juga menampar bagian muka anaknya dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 1 kali. Alasannya, karena Kumbang tidak bisa membaca tulisan yang sudah ditulis untuk diucapkan didepan camera video rekaman,” ungkapnya.

Adapun tujuan RM merekam perbuatan bejatnya, agar MH, istrinya yang sudah meninggalkannya selama 2 Minggu, kembali.

“Akibat perbuatannya, Kumbang mengalami luka dan mengeluarkan darah. Dan penganiayaan tersebut disaksikan oleh anaknya yang lain dan keponakannya,” pungkas Sormin.

RM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga.

Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai penarik becak tersebut diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 80 ayat (4) jounto pasal 76C Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

RM diancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp15.000.000. (red/kb)