Kantong Berita, SIBOLGA – RM (38), seorang ayah yang menjadi viral karena menganiaya anak kandungnya, telah kembali ditangkap oleh Satreskrim Polres Sibolga pada Minggu (26/4). Dia berhasil diamankan dari rumah seorang warga di daerah Tanjung Mulia Medan, setelah sempat melarikan diri dari Polres Sibolga pada Selasa (21/4) saat sedang menjalani pemeriksaan.
Menurut Kapolres Sibolga AKBP Triyadi yang diwakili oleh Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, penangkapan dilakukan setelah ayah mertua RM, berinisial HH (59), melaporkannya ke Polres Sibolga pada Minggu (19/4). HH, yang berasal dari desa Simaninggir Kecamatan Marancar, Tapsel, melaporkan kasus tersebut setelah diberitahu oleh seseorang bahwa cucunya, yang disebut sebagai Kumbang, telah menjadi korban kekerasan dari ayah kandungnya. Pelaporan tersebut didasarkan pada rekaman video yang memperlihatkan insiden tersebut.
RM awalnya ditangkap dari rumah seseorang di desa Mela, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, pada Selasa (21/4) sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, saat menjalani pemeriksaan di Polres Sibolga, dia berhasil melarikan diri pada pukul 16.00 WIB karena pada saat itu sedang hujan.
“Pada Minggu (26/4) sekitar pukul 21.00 WIB, RM berhasil diamankan kembali dari rumah seorang warga berinisial BS di Tanjung Mulia Medan,” ungkap Sormin.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa RM, yang tinggal di jalan Kader Manik, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, telah menikah dua kali dan memiliki tiga anak, termasuk Kumbang, yang merupakan anak pertama dari istri keduanya, berinisial MH.
RM mengakui bahwa insiden penganiayaan yang terjadi di rumahnya terjadi pada Kamis (16/4) sekitar pukul 18.00 WIB. Dia melakukan penganiayaan tersebut sendirian dengan menendang bagian belakang Kumbang tiga kali menggunakan kaki kanannya. Selain itu, dia juga mengangkat tubuh Kumbang dan menjatuhkannya ke kasur sehingga mengalami luka gores di bawah leher. RM juga menampar wajah anaknya satu kali dengan tangan kanannya karena Kumbang tidak bisa membaca tulisan yang sudah ditulis untuk diucapkan di depan kamera saat merekam video tersebut.
Tujuan RM merekam perbuatannya adalah agar MH, istrinya yang telah meninggalkannya selama dua minggu, kembali padanya.
“Penganiayaan tersebut menyebabkan luka pada Kumbang dan mengeluarkan darah. Insiden tersebut disaksikan oleh anaknya yang lain dan keponakannya,” tambah Sormin.
RM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga. Dia dijerat dengan pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan/atau pasal 80 ayat (4) bersamaan dengan pasal 76C Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah penjara selama lima tahun atau denda maksimal Rp15.000.000.





