Kantong Berita, SIBOLGA-Seorang pelajar di jalan Kenanga, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara ditikam temannya, Minggu (14/3) sekira pukul 21.00 WIB.
Menurut Polisi, kejadian penikaman bermula saat pelaku yang diketahui berinisial RL alias SL (19) sedang asyik mengisap lem di jalan Kenanga Bawah.
Kemudian, datang korban, Welfan Juniarto Laia bersama 2 temannya yakni Amoni Harefa alias Osin dan Ramadhan Alafadin Halawa menghampiri.
Tak lama kemudian, salah seorang diantara mereka melontarkan kata-kata kotor kepada pelaku.
Tersinggung dengan ucapan tersebut, pelaku lantas mengejar mereka dengan pisau.
“Salah seorang, bagian belakang pinggang sebelah kanan kena pisau. Setelah itu, pelaku mengejar korban dan menusukkan pisau pada pinggang bahagian tengah, lalu menusukkan pisau lagi pada bahagian perutnya sebelah kanan. Kemudian ketiga korban lari,” terang Kapolres Sibolga AKBP Triyadi dalam keterangan persnya melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, Jumat (9/4).
Usai menikam ketiganya, pelakupun lanjut mengisap lem didepan rumah salah seorang warga.
“Kemudian pelaku diamankan oleh petugas,” ungkapnya.
Dari data Kepolisian, sebelumnya RL pernah dihukum di Lapas Tukka, selama 1 tahun 4 bulan dalam kasus pencurian.
Usai menjalani pemeriksaan, pria yang masih berstatus pelajar tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga.
Diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 76C Jounto pasal 80 ayat (2) dari Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan anak, tersangka diancam hukuman 3 tahun 6 bulan. (ril/kb)