Kantong Berita, SIBOLGA – Seorang siswa di Jalan Kenanga, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, mengalami penusukan oleh temannya pada Minggu (14/3) sekitar pukul 21.00 WIB.
Menurut keterangan polisi, kejadian penusukan bermula ketika pelaku, yang dikenal dengan inisial RL alias SL (19), sedang menggunakan lem di Jalan Kenanga Bawah.
Kemudian, korban, Welfan Juniarto Laia, bersama dua temannya, Amoni Harefa alias Osin dan Ramadhan Alafadin Halawa, mendekatinya.
Tidak lama kemudian, salah satu dari mereka melemparkan kata-kata kasar kepada pelaku.
Merasa tersinggung oleh perkataan tersebut, pelaku mengejar mereka dengan pisau.
“Salah satu dari mereka mendapat luka di bagian belakang pinggang sebelah kanan akibat tusukan pisau. Kemudian, pelaku mengejar korban dan menusukkan pisau ke bagian tengah pinggangnya, lalu menusukkan pisau lagi ke bagian kanan perutnya. Setelah itu, ketiganya melarikan diri,” jelas Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin dalam keterangannya kepada pers pada Jumat (9/4).
Setelah menyerang mereka, pelaku kembali menggunakan lem di depan rumah salah satu warga.
“Kemudian, pelaku diamankan oleh petugas,” tambahnya.
Berdasarkan data polisi, RL sebelumnya telah dihukum di Lapas Tukka selama 1 tahun 4 bulan dalam kasus pencurian.
Setelah menjalani pemeriksaan, pria yang masih menjadi pelajar tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga.
Diduga telah melakukan tindak kekerasan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam pasal 76C Jounto pasal 80 ayat (2) dari Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, tersangka diancam hukuman 3 tahun 6 bulan.





