kantongberita.com, SIBOLGA | Polisi berhasil menangkap seorang pelaku cabul terhadap seorang pelajar Sekolah Dasar di Sibolga Sumatera Utara, Rabu (3/4/2024).
Pria berinisial BIT (26) yang kesehariannya bekerja sebagai Buruh tersebut berhasil diamankan pihak sekolah dari sekitar jalan Mesjid Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sibolga Kota.
Menurut Kasi Humas Polres Sibolga IPTU Suyatno, BIT ditangkap setelah ibu korban melaporkan kejadian yang dialami putrinya di Toilet sekolahnya.
Kejadian bermula, Senin (1/4/2024) saat itu korban yang masih berusia 7 tahun mengatakan kepada ibunya kalau dia tidak ingin sekolah lagi. Ibunya kemudian menanyai alasannya.
Korban lalu menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya, dan dengan jelas mengungkapkan ciri-ciri pelaku.
“Korban mengungkapkan bahwa seorang laki-laki tidak dikenal (Pelaku) telah mencabulinya di Toilet Sekolah. Pelaku diketahui memakai topi berwarna abu-abu, kaos warna hitam dan celana jeans warna abu-abu,” ungkap Suyatno, Kamis (4/4/2024).
Tak terima dengan perlakuan BIT terhadap putrinya, diapun langsung melapor ke Polres Sibolga.
Kemudian, Rabu (3/4/2024) pihak sekolah yang telah mengetahui kejadian tersebut mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Polres Sibolga.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain Surat Berharga Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran atas nama korban, serta sepasang pakaian SD.
Kasus ini masih dalam proses Penyelidikan Polres Sibolga.
Masyarakat diharapkan untuk selalu waspada dan melindungi anak-anak dari Tindak Pidana serupa.
Pelaku dikenakan Pasal 76E Jounto Pasal 82 ayat 1 dan 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman Hukuman paling lama 15 Tahun. (ril/red)