Hukum  

Tanam Ganja Diatap Rumah, Seorang Pria di Sibabangun Ditangkap Polisi

Foto : SM saat menjalani pemeriksaan di Polres Tapteng. (Dok. Humas Polres Tapteng)

Kantong Berita, TAPTENG-Seorang pria ditangkap Polisi karena telah menanam Ganja di atap rumahnya di Dusun I Desa Anggoli Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, Minggu (23/10/2022) sekira pukul 14.00 WIB.

Menurut Kasi Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning, informasi tersebut diperoleh dari masyarakat yang kemudian dilanjutkan dengan dilakukannya penyelidikan.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada yang menanam pohon ganja di atas atap dapur rumahnya,” kata Gurning dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (25/10/2022).

Foto : Barang bukti 5 batang Ganja dalam Polybag yang disita Polisi dari SM. (Dok. Humas Polres Tapteng)

Dari hasil pemeriksaan, pria tersebut diketahui berinisial SM, yang mengaku memperoleh Ganja dari seseorang di daerah Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan.

Awalnya, Ganja tersebut dibeli hanya untuk dikonsumsi. SM kemudian iseng mencoba menanam biji Ganja yang terdapat pada kemasan Ganja yang dia beli.

“Dalam ampul tersebut ada juga biji ganjanya dan SM langsung menyemainya ke polybag dan tumbuh dan belum sampai dipanen sudah tertangkap,” ungkapnya.

Dari hasil penangkapan tersebut, Polisi menyita 5 batang Ganja dalam Polybag hitam.

Selanjutnya, SM digelandang ke Mapolres Tapteng guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang turut membantu Kepolisian dalam memberantas peredaran Narkoba khususnya diwilayah Kabupaten Tapanuli Tengah. (red)