Tanggapi Putusan BPSK, PLN Sibolga Akan Tempuh Jalur Hukum Lawan Janda 3 Anak

Foto : Kantor PT. PLN Area Sibolga.

Kantong Berita, SIBOLGA-Menanggapi keputusan dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang memberikan kemenangan kepada Yennimar Simatupang (44), seorang pelanggan PLN yang dituduh mencuri arus listrik, pihak PLN menyatakan bahwa mereka belum dapat menjalankan putusan tersebut dengan memasang kembali Kwhmeter.

Manager PLN Area Sibolga, Deni, menyampaikan pernyataannya melalui telepon selulernya ketika dihubungi.

Deni memastikan bahwa Yennimar Simatupang terbukti melakukan pencurian arus listrik.

Dia juga menyatakan bahwa PLN akan mengambil langkah hukum melalui Pengadilan untuk menyelesaikan sengketa konsumen tersebut.

“Maaf, kami belum dapat memasang kWhmeter pelanggan tersebut karena telah terbukti bahwa telah terjadi pemakaian illegal sebelum kWhmeter. Kami akan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Negeri untuk menyelesaikan masalah ini, sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik yang telah ditandatangani oleh PLN dan pelanggan, dimana setiap sengketa harus diselesaikan di Pengadilan Negeri setempat,” ungkap Deni.

Ketika ditanya tentang keputusan sidang BPSK yang telah berkekuatan hukum, Deni menyatakan bahwa pihaknya belum menerima salinan putusan tersebut.

“Kami belum menerima surat dari BPSK. Keputusan resmi harus tertulis. BPSK harus mengirimkan surat resmi kepada PLN mengenai keputusan mereka. Kami akan membalasnya. Kami belum menerima surat tersebut. Kepada siapa mereka mengirimnya?” ujar Deni.

Sebelumnya, PLN Area Sibolga telah mengirim seorang supir dari sebuah perusahaan vendor untuk mewakili mereka dalam sidang putusan BPSK pada Senin (19/7).

BPSK merasa tersinggung dengan kehadiran supir tersebut, yang dianggap tidak memiliki wewenang untuk mewakili PLN dalam sidang.

PLN dianggap telah melecehkan BPSK, sebuah lembaga yang diakui oleh Negara.

Sehingga, BPSK menganggap bahwa PLN tidak menghadiri sidang, dan salinan putusan sidang disampaikan langsung ke kantor PLN Area Sibolga.

Namun, orang yang memegang posisi tertinggi di PLN Sibolga membantah bahwa dia telah mengirim supir untuk menghadiri sidang BPSK.

“Saya tidak mengirim supir. Pelanggan tersebut masuk wilayah ULP Sibolga Kota. Silakan ditanyakan langsung ke MULP nya,” tegasnya.

Deni juga menyatakan bahwa PLN siap untuk menempuh jalur hukum jika dianggap telah melecehkan BPSK dengan mengirim supir untuk menghadiri sidang.

“Silakan saja. Kita negara hukum. Kami akan mengikuti semua proses hukum. Kami juga merasa tersudutkan dengan tuduhan BPSK. Kami serahkan kepada BPSK untuk menempuh jalur hukum. Bukti-buktinya sudah jelas. Ini adalah kasus perdata, sengketa antara pelanggan dan PLN. Ada jalur khusus untuk menyelesaikan sengketa seperti ini. Semuanya telah diatur. Proses hukumnya sudah jelas. Jika pelanggan merasa keberatan, mereka dapat menempuh jalur hukumnya. Kita hidup di Indonesia, negara hukum,” tambahnya.