Kantong Berita, SIBOLGA – Akibat cemburu yang berkobar, seorang pria di Kota Sibolga membagikan foto kontroversial dirinya bersama kekasihnya di akun Facebook pribadinya.
Pria tersebut dikenal dengan inisial HL alias N (43), yang beralamat di jalan SM. Raja Gang Kenanga, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan. Sedangkan wanita dalam foto tersebut dikenal dengan inisial LS (47) yang tinggal di jalan Talam, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan.
Ketidaksetujuan LS terhadap tindakan pasangannya tersebut mengarah pada pembuatan laporan ke Polres Sibolga. HL kemudian ditangkap dari depan sebuah warung di dekat rumahnya pada hari Kamis (15/10) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika seorang teman LS melaporkan adanya foto tanpa busana di akun FB, yang menampilkan LS bersama seorang pria. Hal tersebut mengejutkan LS dan membuatnya mencari orang yang mempostingnya untuk membuat laporan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap HL, diketahui bahwa mereka berdua adalah pasangan selingkuh yang masih memiliki pasangan resmi masing-masing. Mereka telah menjalin hubungan selama 2 tahun dan aktif berhubungan intim selama 1,5 tahun terakhir.
Foto yang diposting oleh HL di akun FB-nya diambil setelah mereka berdua melakukan hubungan intim di sebuah penginapan di Kota Sibolga.
“Foto diposting oleh HL setelah keduanya melakukan hubungan intim sekitar bulan Agustus 2020 di salah satu penginapan di jalan Horas Sibolga. Postingan tersebut dipicu oleh rasa cemburu HL terhadap seseorang yang mengaku sebagai suami LS, dengan harapan tidak ada lagi orang lain yang mengganggu LS. Namun, akibat postingan tersebut, HL merasa malu karena masih memiliki suami,” jelas Triyadi.
Meskipun polisi tidak berhasil mengamankan HP yang digunakan HL untuk memposting foto tersebut di FB, HL mengklaim bahwa HP-nya hilang saat ia berjualan di jalan Balam Sibolga.
Setelah menjalani pemeriksaan, HL ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga. Diduga telah melakukan tindak pidana dengan menyebarkan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan, dan ia diancam dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1.000.000.000.