Kantong Berita, SIBOLGA-Gara-gara terbakar api cemburu, seorang pria di Kota Sibolga memosting foto syur dirinya bersama pacarnya di akun Facebook pribadinya.
Pria tersebut diketahui berinisial HL alias N (43), warga jalan SM. Raja Gang Kenanga, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan.
Sementara, wanita dalam foto berinisial LS (47) warga jalan Talam, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan.
Tidak terima dengan perbuatan pacarnya tersebut, LS pun membuat laporan ke Polres Sibolga. HL kemudian ditangkap dari depan sebuah warung, dekat rumahnya, Kamis (15/10) sekira pukul 14.00 WIB.
“Awalnya, Minggu (30/8) sekira pukul 12.00 WIB, teman LS mengatakan, kenapa ada fotomu di FB tidak pakai busana bersama dengan seorang laki-laki. Melihat hal tersebut, LS terkejut dan mencari orang yang telah mempostingnya dan saksi merasa keberatan sehingga membuat laporan,” terang Kapolres Sibolga AKBP Triyadi dalam keterangan persnya melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, Kamis (22/10).
Dari hasil pemeriksaan terhadap HL, diketahui kalau kedua sejoli tersebut merupakan pasangan selingkuh, yang masih punya pasangan hidup yang sah.
Mereka sudah menjalin hubungan asmara selama 2 tahun. Dan selama 1,5 tahun terakhir, mereka kerap melakukan hubungan suami istri.
Dan foto yang diunggah oleh HL di akun FB nya, saat keduanya usai melakukan hubungan suami istri di sebuah penginapan di Kota Sibolga.
“Melakukan hubungan badan layaknya suami isteri lebih kurang 1,5 tahun. Dan foto yang diposting oleh HL, setelah mereka selesai melakukan hubungan badan sekitar bulan Agustus 2020 lalu disalah satu penginapan di jalan Horas Sibolga. Foto yang diposting adalah fotonya bersama LS tanpa memakai busana. HL memposting foto tersebut, karena cemburu. Ada orang yang mengaku sebagai suaminya. Sementara, jangan ada lagi orang lain yang mengganggu LS. Akibat postingan itu, HL merasa malu, karena dia masih mempunyai suami,” ungkapnya.
Polisi tidak berhasil mendapatkan barang bukti HP yang dipakai HL memosting foto tersebut di FB. Menurut ayah 2 anak tersebut, HP nya hilang saat berjualan di jalan Balam Sibolga.
“HL memosting foto menggunakan HPnya merk Oppo warna hitam, yang sudah hilang saat jualan di jalan Balam,” pungkas Sormin.
Usai menjalani pemeriksaan, HL kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga.
Diduga telah melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) dan atau pasal 45 ayat (3) dari Undang-undang RI tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi Elektronik, tersangka diancam hukuman paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1.000.000.000. (ril/jul/kb)