Hukum  

Terpantau CCTV Lewat Handphone; Pencuri Sarang Walet Ditangkap

Foto : Para pelaku dan barang bukti sarang walet di Polsek Kolang.

Kantong Berita, TAPTENG – Dua individu yang diduga mencuri sarang burung walet dari sebuah ruko di dusun Jappalan Bidang Desa Mela II, Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, telah ditangkap oleh polisi pada hari Senin (20/7).

Para pelaku terdeteksi setelah pemilik sarang burung walet, Eric Parulian, memeriksa rekaman CCTV yang terhubung dengan ponselnya.

Ketika itu, Eric melihat melalui ponselnya bahwa ada banyak burung walet yang bergerak di sekitar gedung miliknya.

Bukan hanya itu, tiba-tiba terdengar suara keras dari sekitar gedung tempat sarang burung walet berada.

Eric lalu meminta rekan-rekannya, Parman Sihombing dan Khairul Anwar, untuk mengecek kejadian tersebut di tempat sarang burung walet miliknya.

“Saat sampai di sana, Parman melihat ada dinding bangunan yang rusak,” kata Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Paur Subbag Humas Ipda JS Sinurat dalam pernyataannya kepada media pada Senin (2/7).

Eric kemudian mencari ke gelapannya dan melihat seseorang melarikan diri. Tak lama kemudian, kedua pelaku berhasil ditangkap bersama dengan barang bukti.

“Pelaku telah berhasil kami amankan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui berinisial PHAH (49) dan RRSS (27). Keduanya merupakan warga dusun III Jappalan Bidang,”

Barang bukti yang disita termasuk sarang burung walet seberat 700 gram dan 2 batang bambu.

Kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Kolang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.