Hukum  

Tertangkap Basah Masuk Rumah Warga, HP Curian Diletak Dibawah Jendela

Kantong Berita, SIBOLGA-Warga jalan Malaka, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas menangkap basah seorang pria yang sedang mencuri di komplek sebuah rumah ibadah, Kamis (22/10) sekira pukul 2.30 WIB dini hari.

Dari tangan pria yang diketahui berinisial MF alias S alias A (20) warga jalan SM. Raja, Kampung Batak, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan tersebut ditemukan barang curian, sebuah telepon genggam.

Warga kemudian menyerahkan MF ke Polsek Sibolga Sambas.

“Sekira pukul 2.30 WIB, Roken Gokser Ambarita (48) terbangun mendengar suara benda jatuh. Kemudian melihat jendela rumahnya dalam keadaan terbuka. Ketika dia keluar, melihat masyarakat telah mengamankan seorang laki-laki. Anaknya juga melapor, telah kehilangan HP. Setelah dicari, HP yang sebelumnya di cas didalam rumah, ditemukan dibawah jendela yang terbuka,” terang Kapolres Sibolga AKBP Triyadi dalam keterangan persnya melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, Selasa (10/11).

Dari hasil pemeriksaan diketahui, malam itu MF sengaja berjalan kaki mengitari Kota Sibolga untuk mencari target yang bisa dicuri.

Dia pun berhenti di jalan Malaka didepan sebuah rumah ibadah, sekira pukul 21.00 WIB.

MF sempat memperhatikan komplek rumah ibadah tersebut sekitar 30 menit. Setelah merasa aman, diapun naik tangga menuju perumahan yang ada di komplek rumah ibadah tersebut.

Diapun mencoba membuka jendela yang kebetulan tidak dikunci. Setelah berhasil masuk, MF menuju ke arah sebuah TV dan melihat sebuah HP dalam keadaan di cas.

“Kemudian MF mengambil HP tersebut dan keluar dari jendela yang sama,” ungkapnya.

Sayangnya, saat hendak turun tangga, MF melihat warga sudah menunggunya dibawah. Diapun meletakkan HP curiannya dibawah jendela.

“Setelah turun dari tangga, MF diamankan oleh masyarakat dan diserahkan ke Polsek Sibolga Sambas,” pungkas Sormin.

Dari data Kepolisian, MF ternyata pernah dihukum sebanyak 2 kali. Yang pertama pada tahun 2013 dalam kasus penganiayaan, dihukum selama 5 bulan di Lapas Tanjung Gusta Medan.

Kemudian, tahun 2019 dalam kasus pencurian, dihukum selama 2 tahun di Lapas Tukka.

Sejak bebas asimilasi Juni 2020, MF sudah 20 kali beraksi, melakukan pencurian disekitar Terminal Sibolga dan jalan Balam.

Usai menjalani pemeriksaan, MF kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polsek Sibolga Sambas.

Diduga telah melakukan tindak pidana, mengambil barang milik orang lain, seluruh atau sebahagian dengan maksud untuk memiliki dan perbuatan tersebut tidak jadi sampai selesai oleh karena terhalang oleh sebab-sebab yang timbul. Kemudian tidak terletak dalam kemauan pelaku sendiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e Jounto pasal 53 ayat (1) dari KUHPidana, tersangka diancam hukuman diatas 5 tahun. (ril/jul/kb)