Kantong Berita, SIBOLGA – Seorang pria ditangkap oleh warga jalan Malaka, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas saat tengah melakukan pencurian di kompleks rumah ibadah pada Kamis (22/10) sekitar pukul 2.30 WIB dini hari.
Pria tersebut diidentifikasi sebagai MF alias S alias A (20), beralamat di jalan SM. Raja, Kampung Batak, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan. Saat ditangkap, dia kedapatan membawa barang curian berupa sebuah telepon genggam.
Warga kemudian menyerahkan MF ke Polsek Sibolga Sambas.
“Roken Gokser Ambarita (48) mendengar suara benda jatuh sekitar pukul 2.30 WIB dan melihat jendela rumahnya terbuka. Saat keluar, dia menemukan sekelompok orang telah menangkap seorang pria. Anaknya juga melaporkan kehilangan HP. Setelah mencari, HP yang sebelumnya dicas di dalam rumah, ditemukan di bawah jendela yang terbuka,” kata Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, Selasa (10/11).
Dari penyelidikan, diketahui bahwa malam itu MF sengaja berjalan kaki di sekitar Kota Sibolga untuk mencari sasaran pencurian. Dia berhenti di jalan Malaka depan rumah ibadah sekitar pukul 21.00 WIB.
MF mengamati kompleks rumah ibadah tersebut selama sekitar 30 menit. Setelah merasa aman, dia naik tangga menuju perumahan di kompleks rumah ibadah tersebut.
Dia berhasil membuka jendela yang tidak terkunci dan masuk. Setelah itu, MF mengarah ke TV dan menemukan sebuah HP yang sedang dicas.
“Dia mengambil HP tersebut dan keluar melalui jendela yang sama,” ujarnya.
Namun, ketika turun dari tangga, MF disergap oleh warga yang sudah menunggunya di bawah. Dia pun meletakkan HP yang dicuri di bawah jendela.
“Setelah turun tangga, MF ditangkap oleh warga dan diserahkan ke Polsek Sibolga Sambas,” tambah Sormin.
Data polisi mengungkap bahwa MF pernah dihukum dua kali, pertama kali pada tahun 2013 karena kasus penganiayaan, dihukum selama 5 bulan di Lapas Tanjung Gusta Medan. Kemudian, pada tahun 2019 karena kasus pencurian, dihukum selama 2 tahun di Lapas Tukka.
Setelah bebas pada bulan Juni 2020, MF sudah terlibat dalam 20 kasus pencurian di sekitar Terminal Sibolga dan jalan Balam.
Setelah menjalani pemeriksaan, MF ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polsek Sibolga Sambas.
Diduga telah melakukan tindak pidana, yaitu mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki, namun tidak berhasil karena dicegah oleh sebab-sebab tertentu. Ini merupakan pelanggaran pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 5e serta pasal 53 ayat (1) dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.