MARI KITA SAMBUT HARI YANG FITRI INI DENGAN PENUH KEGEMBIRAAN DAN RASA SYUKUR - SEGENAP KRU KANTONGBERITA.COM MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1445 H/2024 banner 325x300

banner 325x300
Hukum  

Wanita yang Ditangkap dari Poriaha ini Ternyata Seorang ‘Bandar’

Foto : Tersangka RH yang ditangkap dari rumahnya di Poriaha.

Kantong Berita, TAPTENG-Satuan Reserse Narkoba Polres Tapteng menangkap seorang wanita yang diduga merupakan bandar sekaligus pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu di jalan Poriaha I Panorusan, Kelurahan Tapian Nauli, Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah, Rabu (23/3/2022) sekira pukul 16.20 WIB.

Dari wanita berinisial RH alias OD (47) tersebut, petugas menemukan barang bukti Sabu sebanyak 16 paket kecil seberat 4,66 gram.

Foto : 16 paket Sabu yang disita Polisi dari tersangka RH.

Menurut Kapolres Tapteng AKBP Jimmy C Samma dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan Kasi Humas AKP Horas Gurning, penangkapan wanita yang merupakan warga sekitar tersebut bermula dari informasi masyarakat.

“RH alias OD merupakan Bandar sekaligus pengedar Narkoba jenis Sabu di Wilayah Poriaha dan sudah cukup lama melakukan perbuatannya. Dan dia mengedarkan barang haram tersebut cukup terselubung,” terang Kapolres.

Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, Tim Opsnal kemudian melakukan pengintaian di sekitar rumah RH.

Setelah memastikan kalau wanita yang berada didalam sebuah rumah itu adalah RH, petugas langsung menangkapnya.

Saat itu, RH sedang menggenggam sesuatu ditangannya. Setelah dibuka, isinya ternyata Sabu.

“Ada beberapa bungkusan plastik klip yang berisikan Narkotika jenis Sabu, sebanyak 16 paket kecil, yang beratnya kurang lebih 4,66 gram,” ungkapnya.

RH berikut barang bukti kemudian digelandang ke Satres Narkoba untuk diproses sesuai Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkoba. (red)