Kantong Berita, SIBOLGA-Petugas Opsnal Sat Narkoba Polres Sibolga berhasil mengamankan seorang pria dari sebuah warung di jalan Dolok Tolong Kelurahan Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga Sumatera Utara, Jum’at (25/3/2022) sekira pukul 15.30 WIB.
Disita barang bukti berupa Narkoba jenis Sabu-sabu dari laci sebuah lemari sebanyak 1 paket seberat 85,95. gram.

Menurut Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja,SH,SIK pada keterangan tertulisnya yang disampaikan melalui Kasi Humas Polres Sibolga AKP Ramadhansyah Sormin,S.Ag dari hasil pemeriksaan, pria tersebut diketahui berinisial TCHH (43) warga sekitar.
Sabu tersebut menurut TCHH dibeli dari seseorang di Tanjung Balai seharga Rp55.000.000.
“Identitas yang di Tanjung Balai telah dikantongi. Sabu dibeli dari Tanjung Balai, dan TCHH menunggu di simpang Hutabarangan. Dibelinya sebanyak 100 gram atau 1 PNS dan uang Sabu tersebut belum dibayar. Sesuai perjanjian, laki dulu baru dibayar. Sementara yang menjamini adalah teman TCHH yang identitasnya juga telah kita kantongi,” terang Kapolres.
Usai diperiksa, ayah 2 anak yang merupakan aparat lingkungan setempat tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga.
Diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika yang beratnya lebih dari 5 gram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) dari Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka diancam hukuman 5 tahun keatas. (red)