Kantong Berita, TAPTENG-Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di rumah dan tempat usaha Milki Swanda (27) di jalan Opung Pandang, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, pada Jumat (15/5) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dari rumah pelaku yang dikenal sebagai CIP (21) di jalan Murai Ujung Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatera Utara, polisi berhasil menyita barang bukti hasil pencurian.
Barang bukti tersebut mencakup 1 unit TV merk LG dengan ukuran 43 inci, serta 13 unit handphone berbagai merek.
Selain itu, polisi juga menyita 7 buah casing atau sarung HP, 1 buah obeng, 3 anak kunci, 1 buah remote TV, dan sebuah tas sandang.
Penangkapan CIP berawal dari laporan korban yang kemudian menjadi objek penyelidikan oleh Jatanras.
“Ketika berada di lokasi, petugas mendapati seorang pria dengan perilaku yang mencurigakan. Sebagai hasilnya, petugas melakukan penangkapan terhadap pria tersebut. Dari hasil interogasi, pria tersebut mengakui telah melakukan pencurian di dalam rumah sesuai dengan laporan Melki,” ujar Kapolres Tapteng AKBP Sukamat dalam keterangannya melalui Paur Subbag Humas Ipda JS Sinurat, pada Sabtu (16/5).
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap rumah CIP dan menemukan barang-barang yang telah dicuri oleh tersangka.
Polisi kemudian menyita barang bukti tersebut dan membawa pelaku ke kantor Sat Reskrim Polres Tapteng untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Untuk bertanggung jawab atas perbuatannya, tersangka ditahan di RTP Polres Tapteng dan dijerat dengan pasal 363 ayat (2) Subsider pasal 363 ayat (1) ke 3e, 5e. Dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (red/kb)