Warga Jalan Murai Ditangkap Jatanras Polres Tapteng; Ini yang Disita dari Rumahnya

Kantong Berita, TAPTENG-Polisi berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di rumah sekaligus tempat usaha Melki Swanda (27) di jalan Opung Pandang, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Jumat (15/5) sekira pukul 16.00 WIB.

Dari rumah pelaku yang diketahui berinisial CIP (21) di jalan Murai Ujung Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatera Utara, Polisi menyita barang bukti hasil curian.

Diantaranya, 1 unit TV merk LG ukuran 43 inch dan 13 unit Handphone berbagai merk.

Kemudian, 7 buah casing atau sarung HP, 1 buah obeng, 3 anak kunci, 1 buah remot TV dan sebuah Tas sandang.

Penangkapan CIP bermula dari laporan korban, yang kemudian dikembangkan hingga dilakukan penyelidikan oleh Jatanras.

“Saat berada dilokasi, personil mendapati seorang laki-laki dengan gelagat yang sangat mencurigakan. Kemudian personil melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut. Dari hasil interogasi, laki-laki tersebut mengakui telah melakukan pencurian didalam rumah sesuai dengan laporan Melki,” kata Kapolres Tapteng AKBP Sukamat dalam keterangan persnya melalui Paur Subbag Humas Ipda JS Sinurat, Sabtu (16/5).

Selanjutnya personil melakukan penggeledahan terhadap rumah CIP dan menemukan barang-barang yang telah dicuri tersangka.

Polisi kemudian menyita barang bukti tersebut dan menggelandang pelaku ke kantor Sat Reskrim polres Tapteng, guna proses sidik lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka ditahan di RTP polres Tapteng dan dikenakan pasal 363 ayat (2) Subsider pasal 363 ayat (1) ke 3e, 5e. Dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (red/kb)