KantongBerita,TAPTENG – Polres Tapteng kembali berhasil menangkap seorang individu yang terlibat dalam praktik judi tebak angka jenis KIM, yang belakangan ini menjadi masalah serius dalam masyarakat, pada Jumat (27/3) sekitar pukul 19.30 WIB.
Seorang pria yang berinisial SH (41), tinggal di Lingkungan IV, Kelurahan PO. Hurlang, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapteng, Sumatera Utara, berhasil diamankan di sebuah warung yang berdekatan dengan tempat tinggalnya.
Dalam penggeledahan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp557.000, 1 unit Handphone Nokia warna abu-abu, 10 buku kecil dengan catatan nomor tebakan angka judi KIM, serta 2 buku Tafsir Mimpi. Selain itu, juga ditemukan 2 papan dengan angka-angka hasil tebakan, 1 buku catatan nomor tebakan, sebuah buku tulis dengan nomor tebakan, 7 lembar kertas kecil dengan catatan nomor tebakan, dan 93 lembar kertas karbon kecil.
Menurut keterangan dari Kapolres Tapteng AKBP Sukamat yang disampaikan melalui Paur Humas Ipda JS Sinurat, SH tidak memberikan perlawanan saat ditangkap. “Tersangka SH tidak menunjukkan perlawanan ketika diamankan tidak jauh dari tempat tinggalnya,” ujar Ipda Sinurat, pada Sabtu (28/3).
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, SH kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 303 KUHPidana.