Hukum  

Warga Kolang Ditangkap dari Warung

Kantong/TAPTENG-Polres Tapteng kembali berhasil menangkap seorang Juru Tulis (Jurtul) KIM, sejenis judi tebak angka yang belakangan marak dan menjadi salah satu penyakit masyarakat, Jumat (27/3) sekira pukul 19.30 WIB.

Pria berinisil SH (41) warga Lingkungan IV, Kelurahan PO. Hurlang, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapteng, Sumatera Utara tersebut ditangkap di sebuah warung dekat rumahnya.

Dari tangannya, Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp557.000, 1 unit Handphone merk Nokia berwarna abu-abu, 10 blok notes kecil bertuliskan nomor tebakan angka judi KIM dan 2 buku Tafsir Mimpi. Kemudian, 2 papan berisi angka keluar, 1 blok notes bertuliskan nomor tebakan, sebuah buku tulis bertuliskan nomor tebakan, 7 lembar kertas kecil bertuliskan nomor tebakan dan 93 lembar kertas karbon kecil.

Menurut Kapolres Tapteng AKBP Sukamat dalam keterangan persnya melalui Paur Humas Ipda JS Sinurat, SH tidak melawan saat ditangkap. “Tersangka SH tak berkutik saat dibekuk tak jauh dari kediamannya,” kata Ipda Sinurat, Sabtu (28/3).

Dari hasil pemeriksaan, SH akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 303 KUHPidana. (red)