Warga Pasar Belakang Tertangkap Mencuri; Uangnya Habis Dipakai Main Judi

Kantong Berita, SIBOLGA-Polisi berhasil mengungkap pelaku pencurian di rumah Irmayani Dalimunthre (34) di jalan SM. Raja Belakang, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatera Utara, Minggu (9/2) lalu.

Pelaku diketahui berinisial IFS (24), warga jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota.

Menurut keterangan Irmayani, barang yang dicuri pelaku berupa 1 unit Hand Phone merk Infinix S4. Kemudian, dompet berisi uang sebesar Rp1.180.000, remot kunci sepeda motor dan kartu ATM.

“Kejadiannya sekira pukul 14.30 WIB, saat mau melaksanakan Sholat Dzuhur. Irmayani meletakkan 1 unit HP merk Infinix S4, dompet warna ungu berisi uang sebanyak Rp1.180.000, remot kunci kreta dan kartu ATM diatas meja makan, dekat jendela rumah. Sekitar pukul 15.30 WIB, ketika saksi hendak keluar rumah dan mau mengambil barangnya diatas meja, sudah nggak ada lagi,” kata Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, Jumat (24/4).

Setelah menerima laporan Irmayani, yang diketahui bekerja sebagai PNS di Pemerintahan, Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga kemudian menangkap IFS dari rumah salah seorang warga di jalan SM. Raja, Kamis (16/4) sekira pukul 13.00 WIB.

Dari keterangan IFS diketahui, aksi pencurian dilakukan seorang diri. Diterangkannya, saat itu IFS berencana pulang ke rumahnya. Saat melintas dari rumah Irmayani, IFS melihat pintu belakang rumah tersebut terbuka.

Dari luar dia melihat ada HP dan dompet diatas meja. Sehingga, timbul niatnya untuk mencuri.

“Dia kemudian masuk dan mengambil HP, dompet, kunci serta kartu ATM. Setelah itu, dia pun pulang ke rumahnya,” terangnya.

Pelaku lalu menitipkan HP curiannya kepada seseorang, untuk dibuka pola nya.

Dia kemudian, membawa barang curian lainnya ke jalan Albertus, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sibolga Kota.

Disana, dia mengambil uang dari dalam dompet. Lalu, dompet, kunci sepeda motor dan kartu ATM dibuang ke Parit.

“Setelah itu, dia kembali ke Pasar Belakang serta mengambil HP yang dititipnya untuk membuka pola, dengan memberi upah sebanyak Rp30.000,” ungkap Sormin.

Uang hasil curian kemudian dihabiskan di meja judi.

“Sebagian digunakan untuk membeli makanan, rokok, minuman, beli baju dan celana,” pungkasnya.

Dari data Kepolisian, IFS ternyata pernah dihukum pada tahun 2015 dalam kasus Narkotika, di Lapas Tukka selama 1 tahun.

Usai menjalani pemeriksaan, Polisi akhirnya menetapkan IFS sebagai tersangka dan kembali menghuni RTP Polres Sibolga.

Karena telah telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana, tersangka diancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. (red/kb)