Kantong Berita, JAKARTA-Petugas Satpol PP Ciracas, Jakarta Timur menangkap seorang wanita dan 5 pemuda yang sedang asyik menggelar pesta minuman keras pada malam takbiran, Sabtu (23/5).
Tak hanya itu, mereka juga tertangkap basah sedang melakukan perbuatan terlarang.
Mereka masih tergolong remaja berusia sekitar 18 tahun. Masing-masing berinisial DK, MF, AL, YL, FM dan PT.
“Kami menindak tegas para remaja yang berkumpul tadi malam karena mereka berpesta miras. Kami juga menyita dua kantong minuman keras,” kata Kasi Operasional Satpol PP Jakarta Timur, Badrudin di Jakarta, Minggu pagi.
Diterangkannya awal mula penangkapan para remaja tersebut. Katanya, peristiwa tersebut terjadi saat petugas Sapol PP menggelar patroli untuk mengantisipasi gangguan Tramtibum dan Kamtibmas saat malam takbiran di sekitar taman Waru sekira pukul 20.30. WIB.
“Saat itu petugas piket Satpol PP Kelurahan Rambutan sedang patroli malam takbiran antisipasi gangguan Tramtibum dan Kamtibmas serta pelaksanaan PSBB wilayah jajaran Kelurahan Rambutan,” ungkapnya.
Tiba-tiba terdapat sekumpulan remaja berkumpul di sisi jalan, yang dicurigai petugas sedang berpesta minuman keras.
“Kami lakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti dua kantong miras,” katanya.
Selanjutnya remaja tersebut diserahkan kepada Unit Sabhara dan dibawa ke Polsek Ciracas. (antara/kb)