Kantong Berita, SIBOLGA-Polisi menangkap seorang pria dari sebuah warung dijalan KH. Ahmad Dahlan Kota Sibolga, Sumatera Utara, Kamis (9/4) sekira pukul 12.50 WIB.
Dari barang bukti yang ditemukan, diketahui kalau pria berinisial DS (34) warga jalan Midin Hutagalung, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan tersebut merupakan Juru Tulis (Jurtul) judi jenis Toto Gelap, yang biasa disebut dengan istilah Sidney.
Adapun barang bukti yang disita dari tangan DS berupa 1 unit HP merk Nokia warna kuning berisi angka pasangan. Serta, uang sebesar Rp60.000.
Menurut Polisi, saat ditangkap, DS sedang duduk minum Kopi sambil menunggu pemasang.
“Awalnya, kita mendapat informasi dari masyarakat. Kemudian dilakukan lidik. DS kita amankan dari sebuah warung, sedang duduk minum kopi sambil menunggu pemasang judi Sidney,” kata Kapolres Sibolga AKBP Triyadi dalam keterangan persnya melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, Minggu (12/4).
Kepada Polisi pada saat pemeriksaan di Polres Sibolga, pria yang kesehariannya bekerja sebagai Nelayan tersebut, menyebut nama seseorang yang merupakan bandar judi tebak angka tersebut. Namun, Polisi masih merahasiakan nama tersebut guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Uang pasangan disetor kepada bandar (identitas telah dikantongi) melalui orang suruhan bandar, sekali seminggu,” ungkapnya.
Cara pemasangan nomor kata ayah 2 anak tersebut kepada penyidik, dilakukan melalui layanan SMS.
“Penjualan nomor judi Sidney setiap hari. Berakhir pukul 13.00 WIB. Angka yang keluar diketahui pukul 14.00 WIB dari internet. Omzetnya perhari berkisar Rp50.000 sampai Rp120.000. Imbalan yang diterima sebesar 15% dari jumlah pasangan,” pungkasnya.
Meski telah punya pekerjaan sebagai Nelayan, DS nekat nyambi jadi Jurtul Togel, ingin mendapat tambahan penghasilan.
Setelah pemeriksaan, DS pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga.
Karena telah melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat 1 KUHPidana, DS terancam hukuman 5 tahun. (red)