Kantong Berita, SIBOLGA – Seorang pria ditangkap oleh polisi di sebuah warung di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kota Sibolga, Sumatera Utara, pada hari Kamis (9/4) sekitar pukul 12.50 WIB. Pria tersebut diidentifikasi sebagai DS (34), yang beralamat di jalan Midin Hutagalung, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan. DS diduga merupakan seorang Juru Tulis (Jurtul) dalam praktik perjudian jenis Toto Gelap, yang dikenal juga sebagai Sidney.
Barang bukti yang disita dari DS meliputi satu unit ponsel Nokia warna kuning yang berisi angka pasangan serta uang tunai sebesar Rp60.000. Menurut keterangan polisi, DS ditangkap sedang duduk minum kopi di sebuah warung sambil menunggu pemasang judi Sidney.
Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi, menyatakan bahwa DS diamankan setelah mendapat informasi dari masyarakat dan dilakukan penyelidikan. DS, yang sehari-harinya bekerja sebagai nelayan, mengaku kepada polisi bahwa dia melakukan transaksi dengan seorang bandar judi tebak angka. Namun, polisi enggan mengungkapkan identitas bandar tersebut demi kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
DS menjelaskan kepada penyidik bahwa pemasangan nomor judi Sidney dilakukan melalui layanan SMS. Dia menghasilkan omzet harian antara Rp50.000 hingga Rp120.000, dengan imbalan 15% dari total pasangan. Meskipun telah memiliki pekerjaan sebagai nelayan, DS mengakui bahwa dia terlibat dalam judi Togel sebagai upaya untuk mendapatkan tambahan penghasilan.
Setelah menjalani pemeriksaan, DS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga. Dia dijerat dengan pasal 303 ayat 1 KUHPidana dan terancam hukuman penjara selama 5 tahun karena melakukan tindak pidana perjudian.





