Kantong Berita, TAPTENG-Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pandan membantah pemberitaan di salah satu media online, yang terbit Rabu (30/11/2022) dengan judul “RSUD Pandan Tidak Fungsikan IPAL dan Incinerator, setiap Tahun Anggarkan Biaya Angkut Limbah B3 Ke Medan”.
Diberita tersebut, pihak RSUD Pandan dituding tidak mengoptimalkan pengoperasian mesin pembakaran sampah (Incinerator) serta Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL), dan hal itu sengaja dilakukan.
Sementara, setiap tahun pihak RSUD Pandan menganggarkan biaya angkut limbah atau B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).
Direktur UPTD RSUD Pandan, dr. Masdiana Doloksaribu, MARS menjelaskan, sejak tahun 2018, RSUD Pandan melakukan penanganan Limbah Medis melalui kerjasama dengan Pihak Ketiga, khusus menangani limbah medis.
Adapun perusahaan yang menjadi rekanan RSUD Pandan yakni PT. Arah Enviromental.
Kemudian, tahun 2019 penanganan limbah RSUD Pandan diambil alih oleh PT. Sumatera Deli Lestari Indah (PT SDLI) hingga hari ini.
“Dimana penilaian atas profile perusahaan bagus dan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sesuai standar,” terang Masdiana.
Tak hanya itu, Masdiana juga menjelaskan sekilas proses pengangkutan limbah RSUD Pandan.
PT. SDLI diketahui mengangkut limbah 2 kali dalam kurun waktu satu bulan.
Sebelum diangkut, pihak PT. SDLI terlebih dahulu melakukan raping limbah dalam kemasan kardus tebal, kemudian dipakcing dalam keadaan baik dan diberi label limbah medis. Setelah itu, dilakukan penimbangan berat limbah, baru kemudian diangkut.
“Petugas khusus penanganan limbah medis rumah sakit melakukan pengangkutan limbah medis dari seluruh ruangan penghasil limbah medis yang ditampung dalam plastik kuning, diikat lalu disimpan dan disusun didalam Tempat Penampungan Sampah Sementara (TPSS), dan melakukan desinfeksi didalam TPSS dua kali dalam kurun waktu satu hari untuk mengurangi terjadinya perkembangbiakan vektor dan untuk menjaga agar lingkungan TPSS terhindar dari bau,” jelas Masdiana sembari menambahkan, dalam melaksanakan kegiatan penanganan limbah, Petugas selalu diharuskan menggunakan APD lengkap.
Oleh karena itu, Masdiana menegaskan bahwa RSUD Pandan tidak lagi menggunakan Incenetator. Dan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 101 tahun 2014, yang mengatur persyaratan teknis penggunaan Incenenator.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah tersebut, pengolahan limbah medis dengan proses incenerasi ruang atau tempat di RSUD Pandan dinilai tidak memadai. Karena lokasinya berada di tengah-tengah pemukiman masyarakat.
“Hal ini bertujuan agar tetap tercipta lingkungan rumah sakit dan sekitar rumah sakit yang nyaman dan terhindar dari pencemaran lingkungan,” pungkasnya. (red)