Kantong Berita, SIBOLGA-Ada kabar baik bagi truk yang berasal dari daerah dengan zona merah setelah berjuang selama 3 hari untuk mendapatkan keadilan. Sejumlah truk dari Medan, salah satu daerah dengan zona merah, yang sebelumnya tertahan di Pelabuhan Sambas/Pelindo Sibolga, akhirnya diberi izin untuk melintasi ke Kota Gunung Sitoli dan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan tanpa harus menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test, Senin (15/6) malam.
Keputusan izin tersebut didasarkan pada surat yang diterbitkan oleh Ketua Gugus Tugas Covid-19 dari kedua daerah tersebut, Gunung Sitoli dan Nias Selatan, yang ditujukan kepada pihak KSOP Sibolga.
Menurut Kepala KSOP Sibolga, Augustia Waruwu, surat pertama mereka diterima dari Kabupaten Nias Selatan pada Sabtu (13/6). Kemudian, mereka menerima surat dari Walikota Gunung Sitoli pada Senin (15/6).
“Surat dari Nias Selatan kami terima pada Sabtu (13/6). Mereka yang akan menjalani rapid test untuk supir dan kernet truk di Teluk Dalam. Jadi, dari sini, cukup dengan membawa surat keterangan kesehatan saja. Surat dari Gunung Sitoli baru kami terima hari ini,” kata Augustia yang dihubungi melalui telepon selulernya.
Pistel Simatupang, salah satu supir truk yang telah tertahan selama 3 hari di Pelabuhan Sambas, mengonfirmasi hal ini. Dia sangat bersyukur atas kebijakan Pemerintah dari kedua daerah tersebut sehingga mereka tidak lagi perlu menanggung biaya mahal untuk Rapid Test.
“Kami sudah diberi izin. Malam ini kami sudah dapat berangkat,” ujar Pistel.
Sebelumnya, para supir truk dari daerah dengan zona merah telah mengeluhkan kebijakan dari Pemerintah Kota Gunung Sitoli dan Kabupaten Nias Selatan yang mengharuskan mereka untuk melakukan Rapid Test dengan biaya sebesar Rp450.000 per orang. Karena dianggap tidak adil, para supir tersebut tidak mau membayar biaya Rapid Test tersebut.
Meskipun begitu, pihak otoritas Pelabuhan tidak memperdulikan situasi tersebut dan tetap memegang aturan bahwa tidak ada yang boleh melintasi tanpa surat keterangan hasil Rapid Test, sesuai dengan Surat Edaran dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pusat, serta surat dari Walikota Gunung Sitoli dan Bupati Nias Selatan.