banner 728x250

banner 728x250

banner 728x250

Hore..! Truk Asal Zona Merah Diperbolehkan Menyeberang ke Nias Tanpa Rapid Test

Kantong Berita, SIBOLGA-Kabar gembira buat Truk asal daerah dengan zona merah.

Setelah 3 hari berjuang menuntut keadilan, sejumlah truk asal Medan, salah satu daerah dengan zona merah, yang sempat tertahan di Pelabuhan Sambas/Pelindo Sibolga, akhirnya diperbolehkan menyeberang ke Kota Gunung Sitoli dan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan tanpa surat keterangan Rapid Test, Senin (15/6) malam.

Izin tersebut sesuai dengan surat Ketua Gugus Tugas Covid-19 kedua daerah, Gunung Sitoli dan Nias Selatan, yang ditujukan kepada pihak KSOP Sibolga.

Menurut Kepala KSOP Sibolga, Augustia Waruwu, surat yang pertama mereka terima berasal dari Kabupaten Nias Selatan, Sabtu (13/6).

Kemudian, menyusul surat dari Walikota Gunung Sitoli, yang mereka terima, Senin (15/6).

“Kalau yang dari Nias Selatan, kita terima Sabtu (13/6). Mereka yang akan merapid test supir dan kernet truk di Teluk Dalam. Jadi, dari sini cukup bawa surat keterangan kesehatan saja. Kalau yang dari Gunung Sitoli baru kita terima hari ini,” kata Augustia yang dikonfirmasi via telepon selularnya.

Terpisah, Pistel Simatupang, salah seorang supir truk yang sudah 3 hari tertahan di Pelabuhan Sambas membenarkan hal tersebut.

Dia mengaku sangat berterimakasih atas kebijakan Pemerintah kedua daerah tersebut. Sehingga, mereka tidak lagi harus menanggung mahalnya biaya Rapid Test.

“Sudah diizinkan. Malam ini kita sudah bisa berangkat,” kata Pistel.

Sebelumnya, para supir truk asal daerah dengan zona merah tersebut komplin dengan kebijakan Pemerintah Kota Gunung Sitoli dan Kabupaten Nias Selatan, yang mengharuskan mereka Rapid Test dengan membayar biaya sebesar Rp450.000/orang.

Karena dianggap merugikan, para supir tidak bersedia mengurus surat keterangan Rapid Test tersebut.

Meski demikian, pihak otoritas Pelabuhan tidak mau tahu dengan kondisi tersebut.

Mereka tetap tidak memperbolehkan siapa saja menyeberang tanpa surat Rapid Test, sesuai aturan yang tertera dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pusat.

Kemudian, surat dari Walikota Gunung Sitoli dan Bupati Nias Selatan. (jul/kb)

Print Friendly, PDF & Email