Kantong Berita, SIBOLGA-Pasca Pandemi Covid-19, Hotel Wisata Indah (WI) Sibolga merumahkan seluruh karyawannya.
Namun sayang, pihak Mengemen Hotel membuat kebijakan sepihak dengan tidak membayarkan gaji karyawan selama di rumahkan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Sibolga-Tapteng, Binsar Tambunan mengingatkan pihak Hotel untuk tidak berlindung dibalik Pandemi Covid-19.
“Jangan berlindung dibalik corona,” tegas Binsar di Kantor Sekretariat SBSI di jalan Horas, Senin (4/5).
Karena katanya, dalam surat edarannya, pihak Hotel beralasan tidak membayar upah karena jumlah pengunjung yang menurun drastis akibat Covid-19.
“Alasannya karena menurunnya tingkat hunian Hotel tersebut. Dengan alasan Covid-19.
Sesuai surat edaran pihak hotel kepada karyawan, upah tidak dibayar selama di rumahkan,” ungkapnya.
Dan kebijakan pihak Hotel tersebut tegas Binsar telah melanggar Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 dan surat Menteri Tenaga Kerja.
Yang mengharuskan Pengusaha untuk tetap membayarkan upah, meski Perusahaan menghentikan kegiatan karena Pandemi Covid-19.
“Itu pelanggaran pasal 93 ayat 2F undang-undang nomor 13 tahun 2003. Disana dituangkan, setiap pekerja yang mau bekerja, tetapi tidak diberikan pekerjaan oleh Perusahaan, wajib dibayarkan upahnya. Kecuali, pekerja dan pengusaha sudah berunding tentang besarannya. Jadi di WI, mereka (pekerja) tidak diajak berunding. Dikasih surat, langsung dirumahkan. Juga surat Menteri Tenaga Kerja tahun 1998 nomor 5. Pekerja yang dirumahkan dibayar upahnya, penuh. Kecuali mereka sudah mengadakan perjanjian. Terakhir, sudah ada surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja yang baru nomor 3 tahun 2020. Yang isinya, kalau ada perusahaan yang terpaksa harus menghentikan kegiatan karena situasi Covid 19, pekerja harus tetap dibayar upahnya. Yang besarannya harus dirundingkan,” terangnya.
Binsar mengimbau, agar Pengusaha taat terhadap Undang-undang yang berlaku.
Karena, dalam waktu dekat SBSI akan menyurati Disnaker dan DPRD Sibolga.
“Kita himbau pengusaha untuk taat undang-undang. Rencananya, dalam waktu dekat kita akan surati pengusahanya. Untuk kita undang perundingan. Nanti tembusannya akan kita layangkan ke Disnaker dan DPRD Sibolga. Karena, upah itu harus dibayarkan,” tegasnya. (jul/kb)