Kantong Berita, SIBOLGA – Setelah Pandemi Covid-19 melanda, Hotel Wisata Indah (WI) Sibolga memutuskan untuk merumahkan seluruh karyawannya.
Namun, kebijakan ini disertai dengan keputusan pihak manajemen Hotel untuk tidak membayarkan gaji kepada karyawan yang sedang dirumahkan.
Menyikapi hal ini, Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Sibolga-Tapteng, Binsar Tambunan, menegaskan bahwa pihak Hotel seharusnya tidak menggunakan Pandemi Covid-19 sebagai alasan.
“Janganlah menggunakan pandemi ini sebagai alasan,” tegas Binsar di Kantor Sekretariat SBSI di jalan Horas, pada hari Senin (4/5).
Binsar menjelaskan bahwa dalam surat edaran yang dikeluarkan, manajemen Hotel mengklaim bahwa mereka tidak membayar upah karena penurunan jumlah pengunjung yang signifikan akibat Covid-19.
“Alasannya adalah karena tingkat hunian Hotel menurun drastis. Itu karena Covid-19. Berdasarkan surat edaran yang diberikan kepada karyawan, upah tidak akan dibayar selama masa dirumahkan,” ungkapnya.
Namun, kebijakan ini, menurut Binsar, telah melanggar Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 dan surat Menteri Tenaga Kerja.
Menurut undang-undang tersebut, Pengusaha tetap diwajibkan membayar upah kepada pekerja meskipun kegiatan perusahaan dihentikan karena Pandemi Covid-19.
“Ini melanggar pasal 93 ayat 2F Undang-undang nomor 13 tahun 2003. Di sana diatur bahwa setiap pekerja yang siap bekerja tetapi tidak diberikan pekerjaan oleh perusahaan, harus tetap menerima upahnya. Kecuali, pekerja dan pengusaha telah menyetujui besarnya upah. Di Hotel WI, para pekerja tidak dilibatkan dalam pembahasan ini. Mereka hanya diberi surat dan langsung dirumahkan. Selain itu, ada juga surat Menteri Tenaga Kerja tahun 1998 nomor 5 yang menyatakan bahwa pekerja yang dirumahkan harus tetap dibayar upah penuh, kecuali ada perjanjian lain. Terakhir, ada surat edaran baru dari Menteri Tenaga Kerja nomor 3 tahun 2020 yang menyatakan bahwa perusahaan yang terpaksa menghentikan kegiatan karena Covid-19 harus tetap membayar upah kepada pekerjanya. Besarnya upah harus ditentukan melalui perundingan,” jelasnya.
Binsar menyerukan agar pengusaha patuh terhadap Undang-undang yang berlaku.
SBSI berencana untuk mengirim surat kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sibolga dalam waktu dekat.
“Kami mengimbau agar pengusaha mematuhi Undang-undang yang berlaku. Kami berencana untuk segera mengirim surat kepada pengusaha dan mengundang mereka untuk melakukan perundingan. Salinan surat tersebut juga akan kami kirimkan kepada Dinas Ketenagakerjaan dan DPRD Sibolga. Pembayaran upah kepada pekerja adalah suatu kewajiban,” tegasnya.