Kantong Berita, SIBOLGA– Pernyataan Hotel Wisata Indah (WI) beberapa hari lalu mengenai karyawan yang dirumahkan tanpa gaji, yang telah disampaikan kepada Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan (DKUKMK), telah dikonfirmasi oleh Hermanto, Kepala Dinas tersebut.
Namun, Hermanto menegaskan bahwa pihaknya tidak menyetujui kebijakan yang diambil oleh Hotel tersebut.
Menurutnya, mereka hanya menerima surat pemberitahuan dari Manajemen Hotel WI dan Poncan Marine.
Dalam surat tersebut, tidak disebutkan jumlah karyawan yang dirumahkan.
“Hanya ada 2 surat yang kami terima, 1 dari WI dan 1 dari Poncan Marine, yang ditandatangani oleh 1 orang. Namun, surat tersebut tidak mencantumkan jumlah karyawan yang dirumahkan,” jelas Hermanto, yang didampingi oleh Kepala Bidang Tenaga Kerja (Naker), Budi Siambaton, di kantornya pada Rabu (13/5).
Setelah menerima surat tersebut, Hermanto menyebut bahwa Kepala Bidang Naker langsung mengunjungi Hotel WI untuk memastikan kondisi mereka di tengah pandemi Covid-19.
Meskipun demikian, Hermanto mengimbau karyawan yang di-PHK atau dirumahkan karena Covid-19 untuk segera melapor.
“Kami mendorong para karyawan yang di-PHK atau dirumahkan karena Covid-19 untuk datang dan memberikan laporan,” tambahnya.
Hermanto juga menyatakan bahwa masih banyak perusahaan yang belum memberikan laporan terkait kondisi karyawan mereka.
Meskipun Dinas tersebut telah mengirim surat kepada seluruh perusahaan di Kota Sibolga, termasuk Tangkahan, untuk memberikan laporan mengenai jumlah karyawan mereka.
“Kami sudah mengirim surat kepada semua perusahaan di Kota Sibolga, namun hingga saat ini belum ada yang memberikan laporan mengenai jumlah karyawan, identitas mereka, atau posisi mereka di perusahaan,” tandasnya.