Kantong Berita, SIBOLGA-Terkait pernyataan Menager Hotel Wisata Indah (WI) beberapa hari yang lalu, terkait karyawan yang dirumahkan tanpa gaji, sudah sepengetahuan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan (DKUKMK) dibenarkan oleh Hermanto, selaku Kepala Dinas.
Namun, Hermanto membantah, telah menyetujui kebijakan pihak Hotel tersebut.
Menurutnya, mereka hanya menerima surat pemberitahuan dari Menagemen Hotel WI dan Poncan Marine.
Dan dalam surat tersebut, kedua Perusahaan tidak menyebut jumlah karyawan yang dirumahkan.
“Surat mereka yang datang. Ada 2 surat yang masuk, 1 dari WI, 1 lagi dari Poncan Marine. Memang yang menandatangani 1 orang. Didalam surat itu, gak ada dibuat berapa jumlah karyawan yang dirumahkan,” terang Hermanto didampingi Kabis Tenaga Kerja (Naker), Budi Siambaton di ruang kerjanya, Rabu (13/5).
Setelah menerima surat tersebut masih kata Hermanto, Kabid Naker langsung menyambangi pihak Hotel WI.
Untuk memastikan kondisi Hotel tersebut ditengah Pandemi Covid-19.
Meski demikian, Hermanto mengimbau karyawan yang di PHK atau dirumahkan karena Covid-19, agar datang melapor.
“Silahkan datang melapor, bagi karyawan yang di PHK dan dirumahkan,” imbuhnya.
Karena hingga kini kata Hermanto lanjut menjelaskan, masih banyak perusahaan yang belum melaporkan kondisi terkini perusahaannya.
Padahal, sebelumnya pihaknya telah menyurati seluruh Perusahaan, termasuk Tangkahan agar melaporkan jumlah karyawannya.
“Sudah kami surati semua Perusahaan yang ada di Kota Sibolga. Tapi, sampai sekarang belum ada yang melapor berapa jumlah karyawannya, identitasnya, dimana posisinya,” tukasnya. (jul/kb)