Kantong Berita, SIBOLGA – Rencana pembatalan pembangunan Rumah Sakit DR. FL. Tobing Sibolga pada tahun ini telah menuai kritik dari sejumlah aktivis yang peduli terhadap pembangunan Kota Sibolga.
Ketua LSM Kupas Tumpas, Parulian Sihotang, secara tegas menyatakan penolakannya terhadap pembatalan rencana pembangunan Rumah Sakit DR. FL. Tobing Sibolga. Menurutnya, kepentingan umum harus ditempatkan di atas kepentingan pribadi.
“Kami sangat menyesalkan rencana pembatalan ini. Kita harus mengutamakan kepentingan publik daripada kepentingan individual. Siapapun yang mencoba menghambat pembangunan akan dikenai sanksi, terutama jika itu dilakukan oleh DPRD sendiri yang seharusnya mewakili kepentingan rakyat,” ujar Parulian pada Senin (4/5).
Parulian juga menegaskan bahwa sebelumnya Gubernur Sumatera Utara telah meresmikan peletakan batu pertama, dan DPRD telah menandatangani kesepakatan penggunaan Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2020, yang salah satunya untuk pembangunan Rumah Sakit DR. FL. Tobing.
“Jadi, kita merasa perlu mengkritisi hal ini. Tidak pantas jika kita membatalkan kesepakatan yang sudah kita buat. Itu sama saja dengan merugikan diri sendiri,” tambahnya.
Parulian juga mengingatkan DPRD untuk bertindak sesuai dengan tugasnya sebagai wakil rakyat dan tidak mudah dipengaruhi oleh pihak lain yang bisa merusak hubungan antara pemerintah dan DPRD.
Janner Silitonga, Ketua LSM Metro Watch, juga mendukung penuh program pembangunan Rumah Sakit DR. FL. Tobing Sibolga yang tertunda. Menurutnya, pembangunan tersebut telah direncanakan dengan matang oleh Pemko Sibolga dan DPRD beberapa tahun sebelumnya.
“Kami mendukung sepenuhnya program pemerintah dalam hal pembangunan, termasuk pembangunan Rumah Sakit DR. FL. Tobing Sibolga yang tertunda. Pembangunan ini telah mendapat respon positif dari masyarakat sejak awal. Dengan adanya fasilitas yang memadai, seperti Rumah Sakit ini, penanganan Covid-19 di Kota Sibolga akan lebih efektif,” jelas Janner.
Dia juga menyerukan agar pihak yang menentang pembangunan rumah sakit tersebut untuk mempertimbangkan kembali pendiriannya, karena Rumah Sakit DR. FL. Tobing Sibolga tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat Sibolga, tetapi juga bagi masyarakat di sepanjang Pantai Barat Sumatera Utara.
“Bila ada penolakan terhadap pembangunan ini, saya pikir hal tersebut harus dipertimbangkan kembali dengan matang. Ini demi kepentingan masyarakat Sibolga dan sekitarnya. Rumah Sakit DR. FL. Tobing memiliki reputasi yang baik dan telah menjadi pusat perawatan bagi masyarakat di wilayah ini,” tegasnya.
Rencana pembatalan pembangunan Rumah Sakit DR. FL. Tobing Sibolga disebut terkait dengan penanganan Covid-19, di mana anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk pembangunan tersebut direncanakan akan dialihkan untuk penanganan pandemi.
Namun, Janner menekankan bahwa anggaran untuk penanganan Covid-19 telah diatur dalam peraturan Mendagri dan Menkeu.
“Kami percaya bahwa pengalihan dana untuk penanganan Covid-19 sudah diatur dalam peraturan yang berlaku. Sebagai wakil rakyat, DPRD harus objektif dalam memilih prioritas penggunaan dana penanganan Covid-19 ini,” ujar Janner.
Dia juga menambahkan bahwa Pemko Sibolga telah menyetujui alokasi dana penanganan Covid-19 yang dianggap sudah mencukupi untuk Kota Sibolga.
“Tentunya, hal tersebut sudah cukup,” tandasnya.
Sama seperti Parulian dan Janner, Ketua LSM Sekoci, Domenius, juga menolak rencana pembatalan pembangunan Rumah Sakit DR. FL. Tobing. Menurutnya, rumah sakit tersebut merupakan ikon Kota Sibolga yang perlu dibangun sesuai dengan standarnya.
“Rumah Sakit DR. FL. Tobing Sibolga harus dibangun sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Kondisinya saat ini sudah tidak layak lagi sebagai rumah sakit rujukan tipe B. Oleh karena itu, pembangunan Rumah Sakit Sibolga harus menjadi ikon untuk wilayah sekitar,” paparnya.
Domenius juga menyinggung tentang kondisi kantor SatPol PP Sibolga yang dinilai sudah tidak memadai lagi. Menurutnya, pembangunan kantor tersebut juga sangat diperlukan.
“Kantor SatPol PP Sibolga juga harus dibangun sesuai dengan kebutuhan. Kondisinya saat ini sudah tidak layak lagi. Oleh karena itu, pembangunan kantor tersebut harus dilanjutkan sesuai dengan rencana yang telah disiapkan,” tambahnya.