Kantong Berita, SIBOLGA – Seorang pekerja dari perusahaan jasa pengiriman barang atau ekspedisi bernama J&T di Sibolga, Sumatera Utara, telah ditangkap oleh polisi pada hari Sabtu (18/4) sekitar pukul 13.00 WIB.
Pria yang disebut dengan inisial JZ (20), dan tinggal di jalan Ketapang, Gang Sepakat, Kelurahan Simaremare, Kecamatan Sibolga Kota, tersebut ditangkap setelah dilaporkan oleh Haratua Sihombing (30), yang merupakan Manajer Operasional J&T Express Cabang Sibolga, pada Minggu (15/12/2019) lalu.
JZ, yang menjabat sebagai Kepala Gudang J&T, dilaporkan telah melakukan penggelapan uang perusahaan sejumlah Rp35.358.871.
Menurut keterangan dari Haratua kepada polisi, kasus penggelapan uang perusahaan tersebut pertama kali terungkap ketika salah satu karyawan bernama Bobby Hutabarat melaporkan bahwa beberapa barang yang disimpan di gudang hilang pada hari Sabtu (14/12/2020).
Setelah itu, Haratua menanyakan kepada dua karyawan pengantar paket, yaitu Kurniawan Sirait dan Hardik Lase, mengenai barang yang hilang tersebut. Dari keterangan kedua karyawan tersebut, diketahui bahwa uang dari pembayaran barang berstatus COD telah diserahkan kepada JZ.
“Uang hasil pembayaran sebesar Rp35.358.871 telah diberikan kepada JZ. Ketika diminta, JZ menolak untuk mengembalikannya. Akhirnya, Haratua melaporkannya ke Polres Sibolga,” kata Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu Ramdhansyah Sormin dalam keterangannya pada Sabtu (25/4).
Setelah menerima laporan dari Kasat Reskrim AKP D. Harahap, SH, polisi melakukan penyelidikan. Mereka mendapat informasi bahwa JZ telah meninggalkan Sibolga.
Namun, setelah empat bulan berlalu, polisi mendapatkan informasi bahwa JZ telah kembali ke Sibolga. Maka dari itu, polisi segera menangkapnya.
“Pada Sabtu (18/4) sekitar pukul 14.30 WIB, kami mendapat informasi bahwa JZ sudah kembali ke Sibolga. Sekitar pukul 15.00 WIB, kami berhasil menangkap JZ di salah satu bengkel di Ketapang,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa JZ telah melakukan perbuatannya sejak September 2019 hingga Desember 2019.
“Cara JZ melakukan tindakan tersebut adalah dengan memberikan resi barang yang masih berada di gudang setelah kurir mengantarkan barang kepada alamat yang dituju. Uang dari pembayaran yang diterima kurir seharusnya disetorkan kepada Lince Margareth Sihombing, yang merupakan admin perusahaan. Namun, JZ melakukan penipuan dengan mempertahankan uang dan menghilangkan bukti pembayaran serta scan dari gudang untuk membuat perusahaan percaya bahwa barang masih berada di gudang dan belum diantarkan kepada konsumen,” terang Sormin.
Uang hasil kejahatannya telah habis digunakan oleh JZ.
“Uang hasil kejahatannya digunakan untuk membayar uang muka kredit sepeda motor dan angsurannya, membeli pakaian, sepatu, dan CDI sepeda motor, serta kebutuhan sehari-hari lainnya,” tambahnya.
JZ mengakui bahwa setelah perbuatannya terungkap, dia sempat melarikan diri ke Nias.
“Pada Desember 2019, terjadi kecelakaan lalu lintas. Setelah penyelesaian kasus tersebut secara damai pada bulan Februari 2020, JZ kemudian pergi ke Nias. Dia kembali ke Sibolga pada awal April 2020,” kata Sormin.
Setelah menjalani pemeriksaan, JZ ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga.
Karena melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penipuan, sebagaimana diatur dalam pasal 374 subsider pasal 372 atau pasal 378 dari KUHPidana, JZ dapat dihukum hingga 5 tahun penjara.