banner 728x250

banner 728x250

Kepala Gudang J&T Sibolga Ditangkap, Gelapkan Uang Pembayaran Paket

Kantong Berita, SIBOLGA-Seorang karyawan J&T, sebuah perusahaan jasa pengiriman barang atau Ekspedisi di Sibolga, Sumatera Utara, ditangkap Polisi, Sabtu (18/4) sekira pukul 13.00 WIB.

Pria berinisial JZ (20) warga jalan Ketapang, Gang Sepakat, Kelurahan Simaremare, Kecamatan Sibolga Kota tersebut ditangkap setelah dilaporkan oleh Haratua Sihombing (30) Operasional Menager J&T Express Cabang Sibolga, Minggu (15/12/2019) lalu.

JZ, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Gudang J&T dilaporkan telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp35.358.871.

Menurut keterangan Haratua kepada Polisi, awal mula penggelapan uang perusahaan tersebut diketahui, saat salah seorang karyawan bernama Bobby Hutabarat melapor kalau Scan yang disimpan di Gudang, hilang, Sabtu (14/12/2020).

Kemudian, Haratua menanyakan tentang barang tersebut kepada 2 karyawan pengantar paket, yakni Kurniawan Sirait dan Hardik Lase.

Dari kedua pengantar barang tersebut, diketahui kalau uang pembayaran barang yang berstatus COD atau bayar ditempat, telah disetorkan kepada JZ.

“Uang hasil pembayaran telah diserahkan kepada JZ sebesar Rp35.358.871. Dan ketika diminta, JZ tidak mau menyerahkannya. Kemudian, Haratua melaporkannya ke Polres Sibolga,” kata Kapolres Sibolga AKBP Triyadi dalam keterangan persnya melalui Kasubbag Humas Iptu Ramdhansyah Sormin, Sabtu (25/4).

Setelah laporan diterima oleh Kasat Reskrim AKP D. Harahap,SH, kemudian dilakukan penyelidikan. Diperoleh informasi kalau JZ sudah tidak berada di Sibolga.

Setelah 4 bulan berlalu, diperoleh informasi terbaru, kalau JZ sudah kembali ke Sibolga. Polisipun langsung bergerak menangkapnya.

“Sabtu (18/4) sekira pukul 14.30 WIB, kembali diperoleh info bahwa JZ sudah berada di Sibolga dan sekira pukul 15.00 WIB, JZ kita amankan dari salah satu bengkel di Ketapang,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui kalau perbuatan tersebut telah dilakukan JZ sejak September 2019 hingga Desember 2019.

“Cara perbuatan tersebut dilakukan, dimana setelah kurir mengantarkan barang (paket) kepada alamat yang dituju, si pemilik barang kemudian melakukan pembayaran barang ditempat atau COD. Harusnya, uang tersebut disetorkan kepada Lince Margareth Sihombing selaku Admin perusahaan. Namun, JZ melakukan aksi penipuan dengan cara memberikan resi barang yang masih berada di Gudang. Kemudian, bukti pembayaran dan uang dari kurir diterima oleh JZ, namun tidak disetorkan kepada Lince. Sementara, Scan sengaja diambil, untuk mengelabui perusahaan, seolah-olah barang tersebut masih berada di Gudang dan belum diantar kepada konsumen,” terang Sormin.

Sementara, uang hasil kejahatannya kata JZ kepada penyidik, telah habis dia pergunakan.

“Membayar panjar kredit Sepeda Motor dan angsurannya sudah sempat dibayar 2 kali. Kemudian, membeli celana, baju, sepatu dan CDI Sepeda Motor serta membeli makan, minum dan keperluan hidup sehari-hari,” pungkasnya.

JZ juga mengaku, setelah perbuatannya ketahuan, dia sempat melarikan diri ke Nias

“Desember 2019, pernah terjadi kasus Laka Lantas. Setelah kasus itu selesai dengan cara kekeluargaan pada bulan Februari 2020, JZ kemudian berangkat ke Nias. Awal April 2020, dia kembali lagi ke Sibolga,” kata Sormin.

Setelah menjalani pemeriksaan, JZ kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga.

Karena telah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan atau Penipuan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 Subsider pasal 372 atau pasal 378 dari KUHPidana, tersangka diancaman hukuman 5 tahun. (ril/kb)

Print Friendly, PDF & Email