Image Grid
banner 685x374
banner 685x374
banner 685x374

Pekerja Rumah Makan di Sibolga Bawa Kabur Uang Majikan; Ditangkap di Padang Sidempuan

Foto : Tersangka dan barang bukti usai menjalani pemeriksaan di Polres Sibolga.

KantongBerita,SIBOLGA – Seorang pekerja di sebuah restoran di Sibolga, Sumatera Utara, nekat mencuri uang dari majikannya sendiri. Pria yang dikenal dengan inisial YA (24 tahun) dan beralamat di Desa Gunung Kembang, Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, kemudian berusaha melarikan diri ke kampung halamannya, namun berhasil ditangkap oleh polisi di Padang Sidempuan.

Berdasarkan laporan dari Mulio Indah Irawan (32 tahun), pemilik restoran Sari Laut Jawa Timur yang terletak di jalan Sutoyo Siswomiharjo, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sibolga Kota, tempat YA bekerja, kejadian ini bermula ketika istrinya, Rohma, menaruh dompet berisi uang sejumlah Rp12.320.000 di dalam laci restoran pada hari Minggu (29/3) sekitar pukul 12 siang. Pada sore harinya, Rohma menyadari bahwa dompet tersebut hilang dan bertanya kepada Mulio tentang keberadaannya.

“Pada sekitar pukul 14.30, uang sejumlah Rp320.000 diambil untuk membeli ayam dan bebek. Kemudian, sekitar pukul 17.30, saya istirahat sejenak. Ketika saya bangun pada sekitar pukul 18.30, istrilah yang bertanya tentang dompet yang ada di dalam laci,” kata Kapolres Sibolga AKBP Triyadi dalam keterangan persnya yang disampaikan melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, pada hari Kamis (2/4).

Mulio mengatakan bahwa mereka mulai mencurigai YA, terutama setelah mengetahui bahwa YA sudah tidak ada di tempat kerja. “Awalnya, kami mencurigai karyawan lain yang meminta rokok dan pergi sebentar. Namun, setelah kami mencari-cari, YA tidak ada,” ujarnya.

Setelah menerima laporan dari Mulio, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap YA di depan sebuah loket travel di P. Matinggi, Padang Sidempuan, yang hendak melarikan diri ke kampung halamannya pada hari Senin (3/3) sekitar pukul 9.30 pagi.

Setelah diinterogasi di Polres Sibolga, YA mengakui perbuatannya. Sebelum meninggalkan Sibolga, YA telah menggunakan uang curiannya di Padang Sidempuan. Hingga saat ditangkap, masih tersisa sejumlah Rp1.600.000.

“Setelah mengambil dompet, YA pergi ke Padang Sidempuan menggunakan taksi. Di dalam mobil, dia menemukan sejumlah uang kembalian Rp100.000 yang jumlahnya tidak diketahui. Setibanya di Padang Sidempuan sekitar pukul 21.30 malam, dia mulai berbelanja barang-barang seperti pakaian, ponsel, perhiasan, ikat pinggang, jam tangan, dan tas kecil. Selain itu, dia juga membeli makanan, minuman, dan rokok. Saat hendak pulang ke kampung halamannya, dia ditangkap oleh petugas,” tambahnya.

YA kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga. Karena perbuatannya yang merupakan tindak pidana pencurian sebagian atau seluruh harta milik orang lain dengan maksud memiliki dan melawan hak, sesuai dengan Pasal 362 KUHPidana, YA dapat dihukum dengan penjara selama 2 tahun 8 bulan.

Image Grid
banner 951x1280
banner 951x1280