Kantong,SIBOLGA-Seorang karyawan sebuah rumah makan di Sibolga, Sumatera Utara tega mencuri uang milik majikannya sendiri. Pria berinisial YA (24) warga Desa Gunung Kembang, Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan tersebut kemudian berencana melarikan diri ke kampung halamannya, namun berhasil ditangkap Polisi di Padang Sidempuan.
Menurut Mulio Indah Irawan (32) pemilik rumah makan Sari Laut Jawa Timur, yang terletak di jalan Sutoyo Siswomiharjo, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sibolga Kota, tempat pelaku bekerja, dalam laporannya ke Polres Sibolga mengatakan, kejadian bermula saat istrinya Rohma meletakkan dompet berisi uang Rp12.320.000 di dalam laci rumah makan, Minggu (29/3) sekira pukul 12.00 WIB. Sorenya, istrinya melihat dompet sudah tidak ada lagi dan menanyakan keberadaan dompet tersebut pada Mulio.
“Sekitar pukul 14.30 WIB, uang diambil sebanyak Rp320.000 untuk membeli ayam dan bebek. Setelah itu, sekitar pukul 17.30 WIB, Mulio istrahat. Sekitar pukul 18.30 WIB, Mulio bangun dan kemudian isterinya menanyakan tentang dompet yang disimpan didalam laci,” kata Kapolres Sibolga AKBP Triyadi dalam keterangan persnya melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, Kamis (2/4).
Menurut Mulio, saat itu mereka mencurigai YA. Kecurigaan mereka semakin besar setelah mengetahui YA sudah melarikan diri. “Awalnya ditanyakan pada karyawannya yang lain. Karyawan itu mengatakan bahwa ada karyawan lain yang minta rokok, serta keluar sebentar. Setelah dicari-cari YA tidak kelihatan,” ungkapnya
Setelah menerima laporan Mulio, Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap YA dari depan sebuah loket travel di P. Matinggi, Padang Sidempuan, yang berencana lari ke kampung halamannya, Senin (3/3) sekira pukul 9.30 WIB.
Dari hasil pemeriksaan di Polres Sinokga, YA mengakui perbuatannya. Sebelum berangkat ke kampung halamannya, YA terlebih dahulu membelanjakan uang hasil curiannya di Padang Sidempuan. Hingga bersisa Rp1.600.000.
“Setelah mengambil dompet, YA pergi ke Padang Sidempuan naik taksi. Didalam mobil, dia melihat didalam dompet ada uang tukaran Rp100.000 yang jumlahnya tidak diketahui. Tiba di Padang Sidempuan sekira pukul 21.30 WIB. Keesokan harinya, dia membeli barang-barang berupa baju, celana, HP, rantai mas, ikat pinggang, jam tangan dan tas kecil. Serta membeli makanan, minuman dan rokok. Saat mau berangkat ke kampung halamannya, diamankan oleh petugas,” pungkasnya.
YA kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga. Karena telah melakukan tindak pidana mengambil barang milik orang lain seluruh atau sebahagian dengan maksud untuk memiliki dan melawan hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana, tersangka diancam hukuman 2 tahun 8 bulan. (red)