Kantong Berita, SIBOLGA-Sidang terakhir dengan agenda pembaca putusan di kantor Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Sibolga digelar Senin (19/7) sekira pukul 10.00 WIB.
Pada sidang tersebut, ada pemandangan menarik, dimana PT. PLN Sibolga mengutus seorang supir atau Driver untuk mewakili perusahaan milik Negara tersebut menghadiri sidang pembacaan putusan.
Anehnya lagi, supir bernama Ikhsan Kamil tersebut mengaku bukan sebagai Pegawai PLN, melainkan sebagai karyawan perusahaan Vendor yang berdomisili di Medan.
“Bukan pak, saya driver vendor dari PT. Putra Persada Jaya, yang diutus oleh pak Khairul,” kata Ikhsan menjawab pertanyaan Ketua Majelis, Irfan Hulu.
Menurutnya, Khairul, yang merupakan Supervisor Pengawas P2TL tidak dapat menghadiri sidang karena sedang mengikuti diklat.
“Pak Khairul lagi diklat, jadi gak bisa hadir,” ungkap nya.
Ditanya mengenai surat tugas yang dibekali oleh PT. PLN cabang Sibolga untuk menghadiri sidang, Ikhsan mengaku tidak punya. Bahkan, kehadiran nya di kantor BPSK pun tanpa sepengetahuan Manager Area PT. PLN cabang Sibolga.
“Gak tahu (Manage) pak. Saya hanya disuruh pak Khairul untuk menghadiri aja,” pungkasnya.
Menanggapi sikap PT. PLN cabang Sibolga yang mengutus supir, Ketua Majelis Sidang, Anggota Majelis dan Panitera menyebut pihak PLN cabang Sibolga telah melecehkan BPSK Sibolga sebagai lembaga yang diakui oleh Negara.
“Ini pelecehan lembaga. Orang yang tidak berkompeten diutus untuk mengikuti sidang,” kata Ketua Majelis Irfan diamini anggota Majelis lainnya.
Sidang ketiga tersebut dihadiri oleh penggugat, Yennimar Simatupang (44) yang merupakan konsumen PT. PLN. (rif)