Kantong Berita, SIBOLGA-Meski hanya dihadiri oleh seorang supir, sidang sengketa konsumen di kantor BPSK Sibolga tetap berjalan. Namun, Majelis menganggap sidang tersebut tidak dihadiri oleh PLN cabang Sibolga.
Pembacaan putusan, yang merupakan agenda sidang kemudian dilakukan oleh Ketua Majelis Irfan Hulu.
Dalam putusannya, Majelis mengabulkan sepenuhnya tuntutan konsumen, Yennimar Simatupang (44) terhadap pelaku usaha, dalam hal ini adalah pihak PLN cabang Sibolga.
Pertimbangan putusan yang ambil Majelis berdasarkan fakta-fakta persidangan, dimana dalam sidang yang digelar sebanyak 2 kali, terbukti bahwa petugas P2TL melakukan pembongkaran Kwh meter tanpa disaksikan oleh konsumen sebagai pemilik rumah.
Kemudian, tidak mengikut sertaakan penyidik dalam tim P2TL. Sementara, menurut peraturan direksi PT. PLN (Persero) Nomor : 088-Z.P/DIR/2016 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), pada BAB VI pasal 12, tentang tata cara pengambilan barang bukti yang dipergunakan untuk melakukan pelanggaran dari pemakaian tenaga listrik dilakukan oleh penyidik.
Serta dibuatkan berita acara pengambilan barang bukti oleh penyidik, yang ditandatangani oleh penyidik, petugas pelaksana P2TL dan/atau pemakai tenaga listrik atau yang mewakili. Setelah itu, barang bukti disegel oleh penyidik.
Terdapat ketidak konsistenan pelaku usaha dalam memberikan keterangan kepada konsumen.
Bahwa pada saat di rumah sewaktu pembongkaran Kwh meter, pelaku usaha mengatakan terdapat kabel biru yang tersambung pada Kwh meter diluar yang semestinya.
Namun keesokan harinya, ketika konsumen mendatangi kantor PLN, pelaku usaha mengatakan terdapat kabel merah yang tersambung pada Kwh meter yang tidak semestinya.
Oleh karena itu, pelaku usaha tidak dapat membuktikan kesalahan konsumen, karena tidak dapat menunjukkan hasil uji dari laboratorium.
“Menyatakan kegiatan P2TL yang dilakukan oleh pelaku usaha dan tuduhan bahwa konsumen telah mencuri arus, tidak sah. Karena tidak sesuai dengan peraturan PT. PLN (Persero) tentang P2TL dan Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pasal 4 mengenai hak konsumen. Menghukum pelaku usaha untuk memasang kembali Kwh meter dengan kondisi baik serta mengalirkan arus listrik ke rumah konsumen dan menghapuskan segala macam biaya diluar biaya pemakaian rutin,” kata Irfan membacakan putusan sidang.
Belum diperoleh keterangan dari pihak PLN cabang Sibolga. Saat Wartawan mencoba mendatangi kantor PLN cabang Sibolga, Satpam yang bertugas menyebut bahwa manager cabang dan Khairul sebagai Supervisor Pengawas P2TL lagi berada diruangan.
Namun, untuk dapat ketemu harus terlebih dahulu di konfirmasikan kepada yang bersangkutan.
Hingga akhirnya seorang Satpam lainnya datang menyampaikan kabar, bahwa Manager Cabang sedang tidak berada diruangan. (rif)