Yennimar Menangkan Sidang, PLN Tidak Dapat Buktikan Pencurian Arus

Foto : Majelis sidang saat membacakan putusan.

Kantong Berita, SIBOLGA – Meskipun hanya diwakili oleh seorang supir, sidang sengketa konsumen di kantor BPSK Sibolga tetap berlangsung. Namun, Majelis menyatakan bahwa sidang tersebut tidak dihadiri oleh perwakilan dari PLN cabang Sibolga.

Pembacaan putusan, yang merupakan agenda utama sidang, dilakukan oleh Ketua Majelis, Irfan Hulu.

Dalam putusannya, Majelis sepenuhnya mengabulkan tuntutan konsumen, Yennimar Simatupang (44), terhadap pelaku usaha, yaitu PLN cabang Sibolga.

Keputusan Majelis didasarkan pada fakta-fakta yang diungkap selama persidangan, di mana dalam dua sidang yang digelar, terbukti bahwa petugas P2TL melakukan pembongkaran meteran listrik tanpa disaksikan oleh konsumen sebagai pemilik rumah.

Selain itu, penyidik tidak ikut serta dalam tim P2TL, yang seharusnya dilakukan sesuai dengan peraturan PT. PLN (Persero) Nomor: 088-Z.P/DIR/2016 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).

Pelaku usaha juga tidak konsisten dalam memberikan keterangan kepada konsumen. Saat di rumah, mereka mengatakan bahwa terdapat kabel biru yang tidak semestinya terhubung pada meteran listrik. Namun, di kantor PLN, mereka mengklaim bahwa kabel yang terhubung adalah kabel merah.

Oleh karena itu, pelaku usaha tidak dapat membuktikan kesalahan konsumen karena tidak dapat menunjukkan hasil uji dari laboratorium.

“Berdasarkan Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 4 mengenai hak konsumen, serta peraturan PT. PLN (Persero) tentang P2TL, dan peraturan yang relevan lainnya, kami menyatakan bahwa kegiatan P2TL yang dilakukan oleh pelaku usaha dan tuduhan bahwa konsumen telah mencuri arus tidak sah. Kami memerintahkan pelaku usaha untuk memasang kembali meteran listrik dengan kondisi baik dan mengalirkan arus listrik ke rumah konsumen serta menghapuskan segala biaya di luar biaya pemakaian rutin,” kata Irfan saat membacakan putusan sidang.

Belum ada tanggapan dari pihak PLN cabang Sibolga. Saat wartawan mencoba mendatangi kantor PLN tersebut, satpam yang bertugas menyatakan bahwa manajer cabang dan Khairul sebagai Supervisor Pengawas P2TL sedang berada di ruangan.

Namun, untuk bertemu dengan mereka, harus ada konfirmasi terlebih dahulu. Setelah itu, seorang satpam lain datang untuk memberi kabar bahwa manajer cabang sedang tidak berada di ruangan.