MARI KITA SAMBUT HARI YANG FITRI INI DENGAN PENUH KEGEMBIRAAN DAN RASA SYUKUR - SEGENAP KRU KANTONGBERITA.COM MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1445 H/2024 banner 325x300

banner 325x300

SatPol Air Sibolga Tangkap Kayu Ilegal di Perairan Karang Sibongsu

Kantong Berita, SIBOLGA – SatPol Air Polres Sibolga, Sumatera Utara, berhasil mengamankan sebuah kapal yang tidak memiliki nama, yang membawa kayu tanpa dokumen pada Rabu (15/4) sekitar pukul 00.15 WIB.

Penangkapan kapal tersebut dilakukan di sekitar perairan Karang Sibongsu, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, dengan koordinat 1°41’ 045”N – 098°45’410”E.

Dari kapal tersebut, polisi menyita sekitar 3 kubik kayu campuran dan 63 batang kayu bulat yang hendak dikirim ke Pondok Batu, Tapteng.

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku pembalakan liar, yaitu AG (39), yang beralamat di Rawang, Kelurahan Pasir Bidang, Tapteng, dan JZ (53), warga Desa Pargodungan, Kecamatan Tapian Nauli, Tapteng.

Menurut keterangan polisi, penangkapan dilakukan ketika SatPol Air sedang melakukan patroli bersama KP. Puyuh-5014 menggunakan Sea Rider.

“Kedua pelaku sedang membawa kayu campuran sebanyak sekitar 3 kubik dan 63 batang kayu bulat menuju Pondok Batu, Tapteng, tanpa memiliki Nota angkutan yang merupakan dokumen resmi pengangkutan kayu,” ungkap Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin.

Berdasarkan bukti awal yang cukup, kedua pelaku dijerat dengan pasal 78 ayat 5 dan ayat 7 Undang-Undang RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, bersama dengan pasal 83 ayat 1 huruf b dan pasal 12 huruf e UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman 10 tahun.

Saat ini, kapal beserta barang bukti telah ditahan di dermaga PPN Sibolga.