Kantong Berita, SIBOLGA-SatPol Air Polres Sibolga, Sumatera Utara berhasil menangkap sebuah kapal tanpa nama, yang mengangkut kayu tanpa dokumen, Rabu (15/4) sekira pukul 00.15 WIB.
Kapal tersebut ditangkap di sekitar perairan Karang Sibongsu, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara. Dengan titik koordinat 1°41’ 045”N – 098°45’410”E.
Disita barang bukti berupa kayu campuran sekitar 3 kubik dan 63 batang kayu bulat dengan tujuan Pondok Batu, Tapteng.
Tak hanya itu, dari atas kapal, Polisi mengamankan 2 orang yang diduga pelaku perambahan hutan.
Diantaranya, AG (39), warga Rawang, Kelurahan Pasir Bidang, Tapteng. Kemudian, JZ (53), warga Desa Pargodungan, Kecamatan Tapian Nauli, Tapteng.
Menurut Polisi, penangkapan bermula saat SatPol Air melakukan patroli gabungan dengan KP. Puyuh-5014 dengan menggunakan Sea Rider.
“Saat itu, mereka sedang menarik kayu campuran sebanyak sekitar 3 kubik dan 63 batang kayu bulat tujuan Pondok Batu, Tapteng. Tanpa dilengkapi Nota angkutan sebagai dokumen pengangkutan kayu yang sah,” kata Kapolres Sibolga AKBP Triyadi dalam keterangannya melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin.
Sesuai bukti permulaan yang cukup, kedua pelaku dikenakan pasal 78 ayat 5 dan ayat 7 Undang-undang RI No. 41 Tahun 1999 Jounto pasal 83 ayat 1 huruf b Jounto pasal 12 huruf e UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dengan ancaman hukuman 10 tahun.
Adapun kapal dan barang bukti saat ini ditahan di dermaga PPN Sibolga. (red)