Supervisor Pengawas P2TL PLN Sibolga Sebut Pembongkaran Meteran Tanpa Penyidik ‘Sah’

Foto : Sidang sengketa konsumen yang digelar oleh BPSK Sibolga antara Yennimar dengan PT. PLN cabang Sibolga.

Kantong Berita, SIBOLGA – Dalam sidang sengketa konsumen yang diselenggarakan oleh BPSK Sibolga, Majelis sidang menanyakan alasan absennya petugas P2TL dari pihak PLN yang terlibat kasus kasar tersebut.

Selain itu, Kartika dan Lau Rimba juga bertanya tentang keberadaan penyidik yang melakukan eksekusi pada meteran listrik rumah Yennimar.

Pada sidang sebelumnya, Supervisor pengawas P2TL, Khairul, mengklaim bahwa pada saat eksekusi, Polisi bertindak sebagai penyidik, buktinya adalah surat dari Polres Tapteng yang diberikan sebagai bukti kepada Majelis sidang.

Namun, dalam surat dari Polres Tapteng tersebut, peran Polisi disebutkan hanya sebagai pengamanan, bukan sebagai penyidik.

“Perlu dibedakan antara pengamanan dan penyidik. Dalam surat ini, Polisi hanya bertugas sebagai pengaman, tidak sebagai penyidik,” ungkap Kartika.

Lau Rimba menambahkan dengan bertanya kepada Khairul apakah sah untuk melakukan pembongkaran meteran tanpa kehadiran penyidik atau saksi dari warga sekitar, Kepling, atau RT setempat.

Hal ini karena menurut aturan direksi PT. PLN (Persero) Nomor: 088-Z.P/DIR/2016 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), pada BAB VI pasal 12, prosedur pengambilan barang bukti yang digunakan untuk melakukan pelanggaran dalam pemakaian tenaga listrik harus dilakukan oleh penyidik.

Selanjutnya, berita acara pengambilan barang bukti oleh penyidik dibuat, yang ditandatangani oleh penyidik, petugas pelaksana P2TL, dan/atau pemakai tenaga listrik atau perwakilannya.

Setelah itu, barang bukti disegel oleh penyidik.

“Saya ingin bertanya kepada pak Khairul, apakah pembongkaran meteran tanpa kehadiran penyidik sah. Saya hanya mengikuti aturan dari direksi, bukan aturan kami,” tanya Lau Rimba.

Menjawab pertanyaan dari Majelis sidang, Khairul menjelaskan bahwa petugas P2TL yang melakukan eksekusi pada meteran listrik rumah Yennimar tidak bisa hadir dalam sidang karena telah dipindahkan tugasannya ke Barus, Tapteng.

Tentang proses pembongkaran meteran tanpa kehadiran penyidik, Khairul yang mewakili Manajer area menyatakan bahwa hal tersebut sah.

“Sah,” jawab Khairul.

Setelah mendengarkan jawaban dari pihak PLN, Ketua Majelis menutup sidang dan akan menjadwalkan sidang berikutnya untuk membacakan putusan.