MARI KITA SAMBUT HARI YANG FITRI INI DENGAN PENUH KEGEMBIRAAN DAN RASA SYUKUR - SEGENAP KRU KANTONGBERITA.COM MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1445 H/2024 banner 325x300

banner 325x300

Tas Pedagang Sembako Hilang; Pelakunya Warga Santeong, Ibu dan Anak

Kantong Berita, SIBOLGA-Polisi telah menindaklanjuti kasus pencurian tas yang dilakukan terhadap seorang pedagang sembako di Blok B Pasar Sibolga Nauli.

Akhirnya, polisi telah menetapkan dua tersangka dari empat orang yang telah diperiksa. Mereka adalah MS (15 tahun) dan ibunya MG (33 tahun), yang beralamat di jalan Santeong, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Sumatera Utara.

Sementara itu, dua orang lainnya, yaitu ayah dan saudara laki-laki MS, tidak memiliki cukup bukti untuk dituduh terlibat dalam kasus pencurian tersebut.

Menurut polisi, penangkapan pelaku dimulai setelah Ronny Limbong (43 tahun), pemilik tas yang dicuri, melaporkan kejadian tersebut. Ronny, yang tinggal di jalan Gambolo, melaporkan bahwa dalam tasnya terdapat uang sebesar Rp50.000.000 dan tiga cincin emas, dengan total nilai sekitar Rp86.800.000.

Ronny menceritakan bahwa pada hari Senin (4/5) sekitar pukul 14.30 WIB, setelah melayani pelanggannya, ia pergi ke kios sebelah dan meletakkan tas sandangnya di pelataran kios. Setelah berbincang-bincang dengan pemilik kios tetangga, Ronny kembali ke kiosnya dan kaget melihat bahwa tas sandangnya sudah tidak ada lagi.

Polisi kemudian mengamankan empat orang yang diduga pelaku dari sebuah rumah di jalan SM. Raja, Sibolga, pada Rabu (6/5) sekitar pukul 19.30 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, MS mengakui bahwa ia hanya mengambil tas yang berisi uang sebesar Rp30.000.000 dan dua cincin emas. MS awalnya bermain bola di lantai III Pasar Sibolga Nauli dan kemudian turun ke lantai I, di mana ia melihat sebuah tas di dekat gula. Ia mengambil tas tersebut dan naik becak ke Stadion Horas. Di sana, ia mengambil uang dan cincin, lalu membuang tasnya.

Selanjutnya, MS memberikan dua cincin hasil curiannya kepada ibunya, MG. Sedangkan uang sebesar Rp30.000.000 digunakan untuk membeli sepeda motor dan handphone.

Kepada MS tidak dilakukan penahanan karena berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Undang-undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak serta upaya Diversi (penyelesaian hukum di luar peradilan). Namun, upaya Diversi tersebut tidak tercapai dan MS tetap didakwa melanggar Pasal 363 ayat (2), Subsider Pasal 362 KUHPidana, tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Sementara itu, MG ditahan di Lapas Tukka karena diduga telah melakukan tindak pidana pertolongan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 Subsider Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun. (red/kb)