Kantong Berita, SIBOLGA-Polisi telah memproses orang-orang yang terlibat dalam pencurian tas milik pedagang sembako di Blok B Pasar Sibolga Nauli.
Akhirnya Polisi menetapkan 2 tersangka dari 4 orang yang diperiksa. Yakni, MS (15) dan Ibunya MG (33), warga jalan Santeong, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Sumatera Utara.
Sedangkan 2 orang lainnya, ayah dan saudara MS tidak cukup bukti terlibat dalam pencurian tersebut.
Menurut Polisi, penangkapan para pelaku bermula dari laporan Ronny Limbong (43), pemilik tas.
Dalam laporannya, warga jalan Gambolo tersebut mengaku kalau dalam tasnya ada uang sebesar Rp50.000.000 dan 3 Cincin Emas. Totalnya sekitar Rp86.800.000.
Menurut keterangan Ronny, Senin (4/5) sekira pukul 14.30 WIB, usai melayani pelanggannya, dia bertandang ke Kios sebelah dan meletakkan Tas Sandangnya di Pelataran Kiosnya.
Usai cerita-cerita dengan pemilik Kios sebelah, Ronnypun balik ke Kiosnya. Diapun kaget melihat Tas Sandangnya sudah tidak ada lagi.
Setelah menerima laporan, Polisi kemudian mengamankan 4 orang diduga pelaku dari sebuah rumah di jalan SM. Raja, Sibolga, Rabu (6/5) sekira pukul 19.30 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, MS mengaku bahwa Tas yang diambilnya hanya berisi uang Rp30.000.000 dan 2 Cincin Emas.
“Semula, anak ini berada dilantai III Pasar Sibolga Nauli main bola dan kemudian turun ke lantai I. Dia melihat 1 buah tas didekat gula. Kemudian dia mengambilnya dan pergi naik becak ke Stadion Horas. Disana, dia mengambil uang dan Cincin, lalu membuang Tasnya,” kata Kapolres Sibolga AKBP Triyadi dalam keterangannya melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, Jumat (15/5).
Kemudian, MS memberikan 2 Cincin hasil curiannya kepada MG, ibunya.
Sedangkan uang Rp30.000.000 digunakan untuk membeli Sepeda Motor dan Handphone.
“Membeli HP merk Oppo A5S warna hitam seharga Rp2.100.000. Kemudian, membeli 1 unit Sepeda Motor Jupiter Z seharga Rp3.300.000. Membeli baju, lingkar, knalpot, tali gas, bangku dan aksesoris Sepeda Motor. Sebagian lagi, dipinjam temannya dan sisanya diberikan kepada MG,” terangnya.
Kepada MS tidak dilakukan penahanan, karena berdasarkan pasal 32 ayat (1) Undang-undang No.11 tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Anak serta upaya Diversi (penyelesaian hukum diluar peradilan).
Upaya Diversi ternyata tidak tercapai. MS tetap di sangkakan melanggar pasal 363 ayat (2), Subsider pasal 362 KUHPidana, tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
Sedangkan MG, kini ditahan di Lapas Tukka. Diduga telah melakukan tindak pidana pertolongan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 Subsider pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun. (red/kb)